Dua siswi SMK tewas dibunuh
![Dua siswi SMK tewas...](https://a-cdn.sindonews.net/dyn/732/content/2014/05/17/22/864396/i5XMXgDROw.jpg)
Dua siswi SMK tewas dibunuh
A
A
A
Sindonews.com - Dua remaja putri asal Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah (Jateng) yang ditemukan tewas di tengah kebun jagung di Desa Pakisbaru, Kecamatan Nawangan, Kabupaten Pacitan ternyata Ika Fitriani (18) dan Novita Yulianti (18).
Kedua siswi kelas XII SMK Pancasila, Jatisrono, Wonogiri ini diyakini merupakan korban pembunuhan.
Mayat mereka ditemukan di tengah kebun milik warga setempat bernama Sutinah yang akan memupuk tanaman jagung miliknya pada Kamis 15 Mei 2014.
Sutinah menemukan jasad korban yang ditutupi tanah mirip gundukan yang semula adalah tempat bahan penyubur tanaman.
Karena terkejut dan takut, Sutinah kemudianmenghubungi kerabatnya. Tak berapa lama kemudian, berjarak sekitar 50 meter dari lokasi penemuan pertama, warga menemukan satu jasad lain.
Kapolres Pacitan AKBP Aris Haryanto mengatakan pengungkapan kasus ini berkat kerjasama dengan Polsek Jatrisono, Wonogiri.
Baik saat pengungkapan identitas korban maupun pelakunya. Pelaku yang berinisial ZA (18) merupakan warga Kecamatan Kismantoro, Kabupaten Wonogiri.
“Berkat kerjasama dengan Polsek Jatisrono, Jumat 16 Mei 2014 kita berhasil menangkap pelakunya,” kata AKBP Aris, Jumat 16 Mei 2014.
Usai ditangkap dan dimintai keterangan, tersangka mengaku menghabisi korban karena ingin memiliki motor Yamaha Jupiter AD 5882 RR milik Ika Fitriani.
Di hadapan petugas ZA menuturkan, sebelum melakukan pembunuhan dia terlebih dahulu pergi ke TKP di Kecamatan Nawangan sambil membawa martil untuk menghabisi korban.
Sekitar pukul 14.15 WIB korban dan tersangka bertemu.
Kemudian tersangka mengajak mereka ke Goa Gemblung di Dusun Tempel, Desa Pakisbaru, Kecamatan Nawangan. Saat dalam perjalanan itulah muncul niat jahat ZA. Dia lantas mengajak Ika Fitriani ke tengah ladang jagung.
Di situlah korban dipukul dengan martil berkali-kali hingga tewas. Tidak itu saja, tersangka kemudian menjerat leher korban dengan seutas tali.
Usai melakukan aksinya, ZA kemudian mendatangi Novita Yulianti yang telah diminta menunggu di satu tempat.
Dengan ancaman, dia meminta korban menuruti kemauannya. Agar tidak memberontak, tangan korban diikat.
Sampai di sebuah gubuk pada ladang jagung, tempat Ika Fitriani dihabisi, tersangka kemudian menjerat Novita Yulianti dengan tali dan membenturkan kepala korban hingga berkali-kali.
Puas melakukan aksinya, ZA kemudian pergi sambil membawa dua buah handphone milik remaja malang itu. Pada Kamis 15 Mei 2014 sekitar 00.30 pelaku kembali ke lokasi pembunuhan untuk menyembunyikan jasad korban.
Namun karena tidak kuat memindahkannya, jasad korban ditutupi pupuk.
“Tersangka dijerat dengan pasal primer 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Subsider pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun. Lebih subsider lagi pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara,” ungkap AKBP Aris.
Kedua siswi kelas XII SMK Pancasila, Jatisrono, Wonogiri ini diyakini merupakan korban pembunuhan.
Mayat mereka ditemukan di tengah kebun milik warga setempat bernama Sutinah yang akan memupuk tanaman jagung miliknya pada Kamis 15 Mei 2014.
Sutinah menemukan jasad korban yang ditutupi tanah mirip gundukan yang semula adalah tempat bahan penyubur tanaman.
Karena terkejut dan takut, Sutinah kemudianmenghubungi kerabatnya. Tak berapa lama kemudian, berjarak sekitar 50 meter dari lokasi penemuan pertama, warga menemukan satu jasad lain.
Kapolres Pacitan AKBP Aris Haryanto mengatakan pengungkapan kasus ini berkat kerjasama dengan Polsek Jatrisono, Wonogiri.
Baik saat pengungkapan identitas korban maupun pelakunya. Pelaku yang berinisial ZA (18) merupakan warga Kecamatan Kismantoro, Kabupaten Wonogiri.
“Berkat kerjasama dengan Polsek Jatisrono, Jumat 16 Mei 2014 kita berhasil menangkap pelakunya,” kata AKBP Aris, Jumat 16 Mei 2014.
Usai ditangkap dan dimintai keterangan, tersangka mengaku menghabisi korban karena ingin memiliki motor Yamaha Jupiter AD 5882 RR milik Ika Fitriani.
Di hadapan petugas ZA menuturkan, sebelum melakukan pembunuhan dia terlebih dahulu pergi ke TKP di Kecamatan Nawangan sambil membawa martil untuk menghabisi korban.
Sekitar pukul 14.15 WIB korban dan tersangka bertemu.
Kemudian tersangka mengajak mereka ke Goa Gemblung di Dusun Tempel, Desa Pakisbaru, Kecamatan Nawangan. Saat dalam perjalanan itulah muncul niat jahat ZA. Dia lantas mengajak Ika Fitriani ke tengah ladang jagung.
Di situlah korban dipukul dengan martil berkali-kali hingga tewas. Tidak itu saja, tersangka kemudian menjerat leher korban dengan seutas tali.
Usai melakukan aksinya, ZA kemudian mendatangi Novita Yulianti yang telah diminta menunggu di satu tempat.
Dengan ancaman, dia meminta korban menuruti kemauannya. Agar tidak memberontak, tangan korban diikat.
Sampai di sebuah gubuk pada ladang jagung, tempat Ika Fitriani dihabisi, tersangka kemudian menjerat Novita Yulianti dengan tali dan membenturkan kepala korban hingga berkali-kali.
Puas melakukan aksinya, ZA kemudian pergi sambil membawa dua buah handphone milik remaja malang itu. Pada Kamis 15 Mei 2014 sekitar 00.30 pelaku kembali ke lokasi pembunuhan untuk menyembunyikan jasad korban.
Namun karena tidak kuat memindahkannya, jasad korban ditutupi pupuk.
“Tersangka dijerat dengan pasal primer 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Subsider pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun. Lebih subsider lagi pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara,” ungkap AKBP Aris.
(sms)