Sumbangan perpisahan di sekolah beratkan orangtua siswa

Jum'at, 16 Mei 2014 - 17:59 WIB
Sumbangan perpisahan...
Sumbangan perpisahan di sekolah beratkan orangtua siswa
A A A
Sindonews.com - Penarikan sumbangan dana wisuda bagi siswa lulus hampir tejadi disemua tingkatan sekolah, di Kabupaten Kendal. Penarikan sumbangan tersebut berkisar angka Rp100.000 per siswa.

Salah seorang orangtua siswa Wahyudi (43) mengaku, anaknya merupakan siswa SMPN 1 Brangsong yang dinyatakan lulus ujian nasional 2014. Dia pun ditarik sumbangan sebesar Rp150.000 untuk biaya perpisahan.

“Alasan sekolah menarik sumbangan perpisahan tersebut adalah untuk pembayaran kenang-kenangan saja. Sumbangan tersebut ditetapkan dalam rapat komite sekolah dan orangtua siswa, bulan April lalu,” ujarnya, Jumat (16/5/2014).

Menurutnya, penarikan sumbangan tersebut cukup memberatkan orangtua siswa. Sebab, banyak orangtua siswa yang menyekolahkan anaknya di SMPN 1 Brangsong, berasal dari kalangan orang desa yang hanya berpenghasilan ngepas.

“Saya ingin menolak, tapi kata pihak sekolah tidak bisa dibatalkan, alasannya sudah disepakati oleh pihak sekolah, komite, dan orangtua dalam rapat,” lanjutnya.

Penarikan sumbangan itu, harusnya tidak perlu dipatok besarannya. Apalagi, pihak sekolah tidak memberikan rincian penggunaan dana itu. “Ya, hanya buat kenang-kenangan, itu saja yang saya tahu,” paparnya.

Penarikan sumbangan juga terjadi di SDN 1 Kebonharjo dengan nominal Rp125.000 per siswa. Bahkan, di sekolah ini, tarikan sumbangan bersifat wajib.

“Rp100.000 buat kenang-kenangan, dan Rp25.000 untuk dana perpisahan,” kata Sri Wihastuti (36), orangtua siswa.

Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Kendal Agus Imam mengaku tidak sepakat dengan penarikan dana sumbangan perpisahan dan pemberian kenang-kenangan. Sebab, hal tersebut sangat membenani orangtua siswa.

“Biaya di atas Rp 100 ribu itukan sudah membebani siswa. Harusnya cukup untuk makanan ringan, sewa tenda dan sound sistem secara sederhana saja, tidak perlu bermewah-mewah. Apalagi, orangtua ini masih punya tanggungan mendaftarkan anaknya ke jenjang pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi,” jelasnya.

Rencananya, pihaknya akan mengambil tindakan dengan melaporkan penarikan sumbangan itu kepada Dinas Pendidikan, karena dinilai melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.60 tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan tingkat SD dan SMP.

“Sumbangan untuk sekolah memang masih diperbolehkan, tapi sifatnya tidak mengikat besaran dananya dan waktu pembayarannya. Jadi seiklhasnya orangtua untuk memeberikan sumbangan,” tandasnya.
(san)
Berita Terkait
Viral SMA Negeri di...
Viral SMA Negeri di Denpasar Bali Pungut Uang Pengadaan AC Rp1,5 Juta
Diduga Marak Pungli...
Diduga Marak Pungli di Sekolah, FAGI Minta Gubernur Bentuk Tim Investigasi
Wali Murid Geruduk SMAN...
Wali Murid Geruduk SMAN 1 Puri Mojokerto, Tolak Pungutan Rp2,9 Juta
Viral Dugaan Pungli...
Viral Dugaan Pungli di SMPN 1 Ponorogo untuk Beli Mobil, Partai Perindo: Memberatkan Masyarakat!
Apakah Uang Komite Sekolah...
Apakah Uang Komite Sekolah Termasuk Pungli ? Ini Penjelasan Lengkapnya
Viral Dugaan Pungli...
Viral Dugaan Pungli di SMAN 3 Kota Bekasi, Ini Respons Kadisdik Jabar
Berita Terkini
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
5 menit yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
1 jam yang lalu
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
2 jam yang lalu
MNC Peduli Gelar Operasi...
MNC Peduli Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis di Bogor
2 jam yang lalu
Gagas GEBRAK, Perindo...
Gagas GEBRAK, Perindo Badung Cetak Lebih Banyak Pencipta Lapangan Kerja di Bali
3 jam yang lalu
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
4 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved