Sumbangan perpisahan di sekolah beratkan orangtua siswa
A
A
A
Sindonews.com - Penarikan sumbangan dana wisuda bagi siswa lulus hampir tejadi disemua tingkatan sekolah, di Kabupaten Kendal. Penarikan sumbangan tersebut berkisar angka Rp100.000 per siswa.
Salah seorang orangtua siswa Wahyudi (43) mengaku, anaknya merupakan siswa SMPN 1 Brangsong yang dinyatakan lulus ujian nasional 2014. Dia pun ditarik sumbangan sebesar Rp150.000 untuk biaya perpisahan.
“Alasan sekolah menarik sumbangan perpisahan tersebut adalah untuk pembayaran kenang-kenangan saja. Sumbangan tersebut ditetapkan dalam rapat komite sekolah dan orangtua siswa, bulan April lalu,” ujarnya, Jumat (16/5/2014).
Menurutnya, penarikan sumbangan tersebut cukup memberatkan orangtua siswa. Sebab, banyak orangtua siswa yang menyekolahkan anaknya di SMPN 1 Brangsong, berasal dari kalangan orang desa yang hanya berpenghasilan ngepas.
“Saya ingin menolak, tapi kata pihak sekolah tidak bisa dibatalkan, alasannya sudah disepakati oleh pihak sekolah, komite, dan orangtua dalam rapat,” lanjutnya.
Penarikan sumbangan itu, harusnya tidak perlu dipatok besarannya. Apalagi, pihak sekolah tidak memberikan rincian penggunaan dana itu. “Ya, hanya buat kenang-kenangan, itu saja yang saya tahu,” paparnya.
Penarikan sumbangan juga terjadi di SDN 1 Kebonharjo dengan nominal Rp125.000 per siswa. Bahkan, di sekolah ini, tarikan sumbangan bersifat wajib.
“Rp100.000 buat kenang-kenangan, dan Rp25.000 untuk dana perpisahan,” kata Sri Wihastuti (36), orangtua siswa.
Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Kendal Agus Imam mengaku tidak sepakat dengan penarikan dana sumbangan perpisahan dan pemberian kenang-kenangan. Sebab, hal tersebut sangat membenani orangtua siswa.
“Biaya di atas Rp 100 ribu itukan sudah membebani siswa. Harusnya cukup untuk makanan ringan, sewa tenda dan sound sistem secara sederhana saja, tidak perlu bermewah-mewah. Apalagi, orangtua ini masih punya tanggungan mendaftarkan anaknya ke jenjang pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi,” jelasnya.
Rencananya, pihaknya akan mengambil tindakan dengan melaporkan penarikan sumbangan itu kepada Dinas Pendidikan, karena dinilai melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.60 tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan tingkat SD dan SMP.
“Sumbangan untuk sekolah memang masih diperbolehkan, tapi sifatnya tidak mengikat besaran dananya dan waktu pembayarannya. Jadi seiklhasnya orangtua untuk memeberikan sumbangan,” tandasnya.
Salah seorang orangtua siswa Wahyudi (43) mengaku, anaknya merupakan siswa SMPN 1 Brangsong yang dinyatakan lulus ujian nasional 2014. Dia pun ditarik sumbangan sebesar Rp150.000 untuk biaya perpisahan.
“Alasan sekolah menarik sumbangan perpisahan tersebut adalah untuk pembayaran kenang-kenangan saja. Sumbangan tersebut ditetapkan dalam rapat komite sekolah dan orangtua siswa, bulan April lalu,” ujarnya, Jumat (16/5/2014).
Menurutnya, penarikan sumbangan tersebut cukup memberatkan orangtua siswa. Sebab, banyak orangtua siswa yang menyekolahkan anaknya di SMPN 1 Brangsong, berasal dari kalangan orang desa yang hanya berpenghasilan ngepas.
“Saya ingin menolak, tapi kata pihak sekolah tidak bisa dibatalkan, alasannya sudah disepakati oleh pihak sekolah, komite, dan orangtua dalam rapat,” lanjutnya.
Penarikan sumbangan itu, harusnya tidak perlu dipatok besarannya. Apalagi, pihak sekolah tidak memberikan rincian penggunaan dana itu. “Ya, hanya buat kenang-kenangan, itu saja yang saya tahu,” paparnya.
Penarikan sumbangan juga terjadi di SDN 1 Kebonharjo dengan nominal Rp125.000 per siswa. Bahkan, di sekolah ini, tarikan sumbangan bersifat wajib.
“Rp100.000 buat kenang-kenangan, dan Rp25.000 untuk dana perpisahan,” kata Sri Wihastuti (36), orangtua siswa.
Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Kendal Agus Imam mengaku tidak sepakat dengan penarikan dana sumbangan perpisahan dan pemberian kenang-kenangan. Sebab, hal tersebut sangat membenani orangtua siswa.
“Biaya di atas Rp 100 ribu itukan sudah membebani siswa. Harusnya cukup untuk makanan ringan, sewa tenda dan sound sistem secara sederhana saja, tidak perlu bermewah-mewah. Apalagi, orangtua ini masih punya tanggungan mendaftarkan anaknya ke jenjang pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi,” jelasnya.
Rencananya, pihaknya akan mengambil tindakan dengan melaporkan penarikan sumbangan itu kepada Dinas Pendidikan, karena dinilai melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.60 tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan tingkat SD dan SMP.
“Sumbangan untuk sekolah memang masih diperbolehkan, tapi sifatnya tidak mengikat besaran dananya dan waktu pembayarannya. Jadi seiklhasnya orangtua untuk memeberikan sumbangan,” tandasnya.
(san)