Polisi tangkap perampok bertopeng

Jum'at, 16 Mei 2014 - 17:11 WIB
Polisi tangkap perampok...
Polisi tangkap perampok bertopeng
A A A
Sindonews.com - Sub Dit III Jatanras Dit Res Krimum Polda Jabar berhasil menangkap dua pelaku perampok bertopeng, yaitu Asep alias Ucok (33) dan Emon (22) sedangan satu orang lagi E masih dalam pengejaran.‬‬

Kasubidt III Jatanras Dit Res Krimum Polda Jabar AKBP Murjoko Budoyono, menuturkan pada 7 Mei 2014 sekitar pukul 02.00 WIB, ketiga pelaku melakukan perampokan di rumah milik Imas Nurlela Sari Kampung Lebak Biru, Ciheulang Ciparay Kabupaten Bandung.

Mengetahui hal tersebut anggota diturunkan dan memburu pelaku, hingga akhirnya berhasil menangkap Asep dan Emon di tempat persembunyiannya, kawasan Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis(15/5) pukul 05.00 WIB. Sedang satu orang lagi E masih dalam pengejaran.

Dalam aksinya tersebut, para pelaku ini biasa mengenakan topeng kupluk untuk menutupi wajahnya dan kerap membawa golok untuk menakuti dan mengancam korbannya. "Modusnya masuk ke dalam rumahnya lewat atap, setelah di dalam rumah mereka langsung menodongkan golok ke korban," ujarnya yang dihubungi wartawan, Jumat (16/5/2014).

Bahkan, lanjut Murjoko, para pelaku berhasil menggondol barang berharga milik Imas yaitu sejumlah uang tunai Rp5 juta, perhiasan emas seberat 50 gram dan beberapa handphone berbagai merek dan jenis, serta beberapa buku tabungan dan ATM.‬‬

Usai melakukan perampokan tersebut pelaku ini sempat kabur, hingga akhirnya tertangkap di tempat persembunyiannya di Soreang. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti dua bilah golok dan telepon genggam "Pelaku tak melawan saat petugas menggerebak," katanya.

Lebih Lanjut, Murjoko mengatakan motif perampokan tersebut lantaran pelaku terbelit utang kepada rentenir, uang hasil perampokan yang mereka lakukan itu pun akan digunakan untuk membayar utang.

"Uang hasil kejahatan digunakan membayar utang. Untuk barang bukti emas yang sempat dijual pelaku itu masih kami cari. Kami juga terus memburu satu pelaku lainnya inisial E," katanya.

Kedua pelaku yang kini mendekam di tahanan Mapolda Jabar dijerat Pasal 365 KUHPidana perihal pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0371 seconds (0.1#10.140)