Tukang mainan sakti rudapaksa 27 pelajar SMP
A
A
A
Sindonews.com - Berdalih memberikan ilmu pengasihan atau pelet, seorang penjual mainan asal Brebes, Jawa Tengah, malah mencabuli 27 anak di Cilacap. Para korban mengaku menuruti kemauan tersangka, lantaran diancam.
Penjual mainan cabul itu adalah AH. Para korbannya mendatangi Mapolsek Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah, guna menjalani pemeriksaan polisi. Seluruh korban yang berjumlah 27 adalah anak laki-laki yang rata-rata masih duduk di bangku SMP.
Para korban mengaku, AH dikenal sebagai orang sakti. Korban dijanjikan ilmu pengasihan atau jimat, serta ilmu bela diri pencak silat. Namun, ilmu kesaktian tak didapat, mereka malah dicabuli.
Aksi pencabulan dilakukan di sejumlah lokasi, di Kecamatan Cimanggu. Sebagian korban mengaku dicabuli lebih dari satu kali. Mereka terpaksa mengikuti kemauan pelaku, karena selalu diancam akan dibunuh.
Sementara itu, tersangka AH sudah dimankan petugas Polres Cilacap untuk menghindari aksi massa, setelah para orangtua korban sempat marah dengan pelaku yang diketahui sudah memiliki istri dan sudah kawin dua kali, serta memiliki seorang anak perempuan ini.
Aksi pelaku diketahui sudah dilakukan selama satu tahun lebih. Aksi pencabulan ini, dilakukan karena pelaku mengalami kelainan seksual.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terpaksa harus mendekam di tahanan Mapolres Cilacap. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara.
Penjual mainan cabul itu adalah AH. Para korbannya mendatangi Mapolsek Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah, guna menjalani pemeriksaan polisi. Seluruh korban yang berjumlah 27 adalah anak laki-laki yang rata-rata masih duduk di bangku SMP.
Para korban mengaku, AH dikenal sebagai orang sakti. Korban dijanjikan ilmu pengasihan atau jimat, serta ilmu bela diri pencak silat. Namun, ilmu kesaktian tak didapat, mereka malah dicabuli.
Aksi pencabulan dilakukan di sejumlah lokasi, di Kecamatan Cimanggu. Sebagian korban mengaku dicabuli lebih dari satu kali. Mereka terpaksa mengikuti kemauan pelaku, karena selalu diancam akan dibunuh.
Sementara itu, tersangka AH sudah dimankan petugas Polres Cilacap untuk menghindari aksi massa, setelah para orangtua korban sempat marah dengan pelaku yang diketahui sudah memiliki istri dan sudah kawin dua kali, serta memiliki seorang anak perempuan ini.
Aksi pelaku diketahui sudah dilakukan selama satu tahun lebih. Aksi pencabulan ini, dilakukan karena pelaku mengalami kelainan seksual.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terpaksa harus mendekam di tahanan Mapolres Cilacap. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara.
(san)