Kejari geledah ruang DPKAD Pemkot Bandung

Senin, 12 Mei 2014 - 13:41 WIB
Kejari geledah ruang DPKAD Pemkot Bandung
Kejari geledah ruang DPKAD Pemkot Bandung
A A A
Sindonews.com - Kejari Bandung melakukan penggeledahan di Gedung Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi dana hibah Bansos Pemkot Bandung.

Kasi Pidsus Kejari Bandung Rinaldi Umar mengungkapkan, kedatangan dirinya dan 10 anggota Kejari Bandung bertujuan untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan dana hibah Bansos Pemkot Bandung tahun anggaran 2007, 2008, dan 2012.

"Sebagian besar dokumen yang kita perlukan sudah ditemukan. Penyelidikan ini terkait dengan tersangka EM yang kita tangkap beberapa waktu lalu," kata Rinaldi disela-sela penggeledahan, Senin (13/5/2014).

Disinggung soal kasus yang menetapkan EM sebagai tersangka. Rinaldi mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan memfokuskan penyelidikan terhadap EM. "Kita masih fokus ke beliau (EM)," jelasnya.

Dari pantauan, penggeledahan dilakukan oleh Kejari Bandung sejak pukul 12.00 WIB di Balai Kota Bandung tepatnya di Gedung DPKAD yang ada di lantai tiga.

Seluruh ruangan ditempat tersebut tak luput dari penggeledahan. Hingga pukul 13.15 WIB penggeledahan masih terus berlangsung.

Seperti diketahui, Tim dari Kejari Bandung menangkap ketua sebuah LSM di Kota Bandung pada Rabu 30 April 2014 lalu.

Pria berinisial EM itu ditangkap lantaran diduga terlibat dalam kasus korupsi dana hibah bansos Kota Bandung pada 2012 dengan total kerugian sekira Rp4,5 miliar.

EM merupakan salah satu kunci dalam kasus ini. Dalam kasus ini, EM berperan sangat penting dalam mengkoordinir 30 LSM lainnya bersama seseorang bernama Ades (sudah meninggal dunia) yang juga seorang ketua salah satu LSM.

Modus yang digunakan adalah mencairkan dana hibah di bank kemudian uang itu diberikan kepada para LSM penerima.

Selanjutnya EM dan Ades mengambilnya kembali dengan rata-rata satu LSM mendapat hibah Rp150-250 juta. Atau dengan total kerugian mencapai Rp 4,5 miliar.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8818 seconds (0.1#10.140)