Divonis tiga tahun, Hercules yakin tak bersalah

Kamis, 08 Mei 2014 - 20:42 WIB
Divonis tiga tahun,...
Divonis tiga tahun, Hercules yakin tak bersalah
A A A
Sindonews.com - Terpidana kasus pemerasan dan pencucian uang, Hercules Rosario Marshal, yakin tidak bersalah meski di vonis tiga tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Prim Haryadi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/5/2014).

"Kami melakukan semua itu berdasarkan perjanjian," kata Hercules di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letnan Jenderal S Parman, Jakarta, Kamis (9/5/2014).

Kendati demikian, Hercules mengaku pernah melakukan intimidasi kepada rekan bisnisnya tersebut. Namun upaya itu dilakukannya untuk mengingatkan posisi perjanjian bahwa jasa pengamanan harus dilengkapi dengan penyerahan sejumlah uang.

Terkait vonis hakim yang diterimanya, Hercules mengaku keberatan dan tidak adil. Menurutnya ketua majelis hakim tidak memperhatikan fakta persidangan yang secara jelas menampilkan keterangan jika saksi tidak pernah merasa diperas. "Ini kasus 2010 kenapa baru diusut 2013, ini sangat aneh," ungkapnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhi vonis penjara tiga tahun kepada sang preman legendaris tersebut. Selain itu uang sebesar Rp58 juta yang tersimpan di dalam rekening BCA atas nama istri terdakwa, Nia Dania juga disita. Dia dianggap bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang.

Hukuman itu pun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Hercules dihukum lima tahun penjara karena melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(hyk)
Berita Terkait
Penagihan Paksa Mata...
Penagihan Paksa Mata Elang Menjurus Aksi Premanisme
Aksi Premanisme Makin...
Aksi Premanisme Makin Marak Terjadi di Indonesia
Sahroni Nilai Aksi Premanisme...
Sahroni Nilai Aksi Premanisme dalam Dunia Usaha Harus Diberantas
Polda Jateng Sebut Penyerangan...
Polda Jateng Sebut Penyerangan Hajatan di Solo Aksi Premanisme
Oknum Pendukung Danny-Fatma...
Oknum Pendukung Danny-Fatma Diduga Kembali Lakukan Aksi Premanisme
Dugaan Aksi Premanisme...
Dugaan Aksi Premanisme Hambat Pembangunan Smelter Nikel di Kolaka
Berita Terkini
72,8% Wilayah Indonesia...
72,8% Wilayah Indonesia Kemarau, BMKG: Jateng Terkering, 80 Hari Tak Diguyur Hujan
1 jam yang lalu
Kronologi Bentrokan...
Kronologi Bentrokan Berdarah Sekelompok Pemuda dengan Warga yang Tewaskan 1 Orang di Menteng
1 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Selidiki...
Polda Metro Jaya Selidiki Meninggalnya Sutrimo di Kebayoran Baru, Ada Apa?
1 jam yang lalu
Cleft Craniofacial Awareness...
Cleft Craniofacial Awareness Month 2026, RSCM Gelar Pemeriksaan Sumbing Gratis
1 jam yang lalu
Speed Boat Hilang Kontak...
Speed Boat Hilang Kontak di Teluk Tomini: 12 Orang Ditemukan, Nahkoda Masih Dicari
2 jam yang lalu
Lewat Turnamen Catur,...
Lewat Turnamen Catur, Perindo Rangkul Potensi dan Minat Warga di Kabupaten Tegal
2 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA...
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved