Hercules divonis 3 tahun penjara

Kamis, 08 Mei 2014 - 17:45 WIB
Hercules divonis 3 tahun...
Hercules divonis 3 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Terdakwa Pemerasan dan Pencucian Uang Hercules Rosario Marshall divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Hercules terbukti bersalah melakukan pemerasan dan tindak pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun dengan denda sebasar Rp50 juta dan dikurangi masa tahanan, ujar Ketua Hakim, Prim Haryadi di PN Jakarta Barat, Kamis (8/5/2014).

Prim mengatakan, dua rekening Bank BCA milik istrinya Nia Dania dirampas negara. Dan satu rekening yang terkait dengan terdakwa Feri kili-kili juga dirampas untuk negara.

"Jika terdakwa tidak bisa membayar denda, diganti dengan ketentuan dengan kurungan 3 bulan penjara," ujar Prim.

Sebelumnya, Hercules dituntut 5 tahun penjara oleh JPU. Hercules terbukti berasalah melanggar Pasal 368 KUHP ayat 2 tentang pemerasan dan Pasal 3 UURI No 8 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(ysw)
Berita Terkait
Penagihan Paksa Mata...
Penagihan Paksa Mata Elang Menjurus Aksi Premanisme
Aksi Premanisme Makin...
Aksi Premanisme Makin Marak Terjadi di Indonesia
Sahroni Nilai Aksi Premanisme...
Sahroni Nilai Aksi Premanisme dalam Dunia Usaha Harus Diberantas
Oknum Pendukung Danny-Fatma...
Oknum Pendukung Danny-Fatma Diduga Kembali Lakukan Aksi Premanisme
Dugaan Aksi Premanisme...
Dugaan Aksi Premanisme Hambat Pembangunan Smelter Nikel di Kolaka
IKANU Kecam Aksi Premanisme...
IKANU Kecam Aksi Premanisme dan Penganiayaan Mahasiswa di Mesir
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
2 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
3 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
3 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
3 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
5 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
6 jam yang lalu
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved