Hercules divonis 3 tahun penjara

Kamis, 08 Mei 2014 - 17:45 WIB
Hercules divonis 3 tahun...
Hercules divonis 3 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Terdakwa Pemerasan dan Pencucian Uang Hercules Rosario Marshall divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Hercules terbukti bersalah melakukan pemerasan dan tindak pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun dengan denda sebasar Rp50 juta dan dikurangi masa tahanan, ujar Ketua Hakim, Prim Haryadi di PN Jakarta Barat, Kamis (8/5/2014).

Prim mengatakan, dua rekening Bank BCA milik istrinya Nia Dania dirampas negara. Dan satu rekening yang terkait dengan terdakwa Feri kili-kili juga dirampas untuk negara.

"Jika terdakwa tidak bisa membayar denda, diganti dengan ketentuan dengan kurungan 3 bulan penjara," ujar Prim.

Sebelumnya, Hercules dituntut 5 tahun penjara oleh JPU. Hercules terbukti berasalah melanggar Pasal 368 KUHP ayat 2 tentang pemerasan dan Pasal 3 UURI No 8 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(ysw)
Berita Terkait
Penagihan Paksa Mata...
Penagihan Paksa Mata Elang Menjurus Aksi Premanisme
Aksi Premanisme Makin...
Aksi Premanisme Makin Marak Terjadi di Indonesia
Sahroni Nilai Aksi Premanisme...
Sahroni Nilai Aksi Premanisme dalam Dunia Usaha Harus Diberantas
Oknum Pendukung Danny-Fatma...
Oknum Pendukung Danny-Fatma Diduga Kembali Lakukan Aksi Premanisme
Dugaan Aksi Premanisme...
Dugaan Aksi Premanisme Hambat Pembangunan Smelter Nikel di Kolaka
IKANU Kecam Aksi Premanisme...
IKANU Kecam Aksi Premanisme dan Penganiayaan Mahasiswa di Mesir
Berita Terkini
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
46 menit yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
1 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
3 jam yang lalu
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
5 jam yang lalu
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
5 jam yang lalu
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
5 jam yang lalu
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved