Guru bersertifikasi harus penuhi ketentuan jam mengajar

Rabu, 07 Mei 2014 - 18:35 WIB
Guru bersertifikasi...
Guru bersertifikasi harus penuhi ketentuan jam mengajar
A A A
Sindonews.com – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) mengingatkan kepada guru bersertifikasi atau yang menerima Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) untuk meningkatkan kedisiplinan, khususnya jam mengajar sesuai dengan yang telah ditentukan.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Polman Arifuddin Toppo mengatakan, guru yang bersertifikasi bisa dicabut sertifikasinya jika dianggap malas, atau tidak memenuhi ketentuan kerja, seperti jam mengajar tidak cukup 24 jam dalam seminggu. "Kalau ada guru bersertifikasi tetapi jam mengajarnya tidak sampai 24 jam, maka tunjangannya tidak akan dibayarkan," kata Arifuddin, Rabu (7/5/2014).

Dia bahkan menegaskan, sertifikasi pengajarnya bisa dicabut. Pada prinsipnya, kata Arifuddin, TPP sertifikasi guru itu adalah salah satu penghargaan atas profesionalisme para guru dalam menjalankan tugasnya sebagai tenaga pendidik, sekaligus meningkatkan kesejahteraan para guru.

Arifuddin juga menegaskan, sertifikasi itu bukan menjadi hak paten yang melekat pada guru. Sebab, sewaktu-waktu bisa dicabut kembali. Karenanya, guru yang sudah bersertifikasi jangan beranggapan bahwa itu adalah hak mereka. "Tunjangan sertifikasi itu adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap profesionalisme guru. Jadi, kalau guru itu sudah dianggap tidak profesional, sertifikasi bisa dicabut kembali," jelasnya.

Dia menambahkan, sebagai leding sector pendidikan tentu akan terus melakukan pemantauan terhadap kinerja para guru, baik yang bersertifikasi maupun tidak. Selain itu, ia juga meminta peran orangtua siswa untuk ikut melakukan pengawasan terhadap kinerja guru.

Jika masyarakat menemukan atau melihat adanya guru di wilayahnya yang malas atau dianggap tidak profesional, bisa dilaporkan kepada pemerintah. Sehingga, selain hasil pengawasan yang dilakukan oleh didik, aduan dari masyarakat yang diterima juga akan menjadi dasar untuk melakukan evaluasi terhadap para guru.
(zik)
Berita Terkait
Tunjangan Guru Belum...
Tunjangan Guru Belum Cair? Periksa Kembali Nomor Rekening
Aturan Kenaikan Tunjangan...
Aturan Kenaikan Tunjangan Guru Non-ASN Terbit, Begini Mekanisme Pencairannya
Kemendikdasmen Targetkan...
Kemendikdasmen Targetkan Penyaluran Tunjangan Guru Tuntas Jelang HGN 2025
Kabar Baik, TPG Guru...
Kabar Baik, TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Pekan Ini, Proses SKAKPT Dipercepat
TPG Guru Cair Bulanan...
TPG Guru Cair Bulanan Mulai 2026, Anggaran Capai Rp72,2 Triliun
Begini Tahapan Penyaluran...
Begini Tahapan Penyaluran Tunjangan Guru, TPG dan TKG
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
2 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
2 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
2 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
3 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
5 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
6 jam yang lalu
Infografis
Sejarah Terbentuknya...
Sejarah Terbentuknya Tim Wingsuit Kopasgat, Minimal Punya 1.500 Jam Terbang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved