Guru bersertifikasi harus penuhi ketentuan jam mengajar
A
A
A
Sindonews.com – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) mengingatkan kepada guru bersertifikasi atau yang menerima Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) untuk meningkatkan kedisiplinan, khususnya jam mengajar sesuai dengan yang telah ditentukan.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Polman Arifuddin Toppo mengatakan, guru yang bersertifikasi bisa dicabut sertifikasinya jika dianggap malas, atau tidak memenuhi ketentuan kerja, seperti jam mengajar tidak cukup 24 jam dalam seminggu. "Kalau ada guru bersertifikasi tetapi jam mengajarnya tidak sampai 24 jam, maka tunjangannya tidak akan dibayarkan," kata Arifuddin, Rabu (7/5/2014).
Dia bahkan menegaskan, sertifikasi pengajarnya bisa dicabut. Pada prinsipnya, kata Arifuddin, TPP sertifikasi guru itu adalah salah satu penghargaan atas profesionalisme para guru dalam menjalankan tugasnya sebagai tenaga pendidik, sekaligus meningkatkan kesejahteraan para guru.
Arifuddin juga menegaskan, sertifikasi itu bukan menjadi hak paten yang melekat pada guru. Sebab, sewaktu-waktu bisa dicabut kembali. Karenanya, guru yang sudah bersertifikasi jangan beranggapan bahwa itu adalah hak mereka. "Tunjangan sertifikasi itu adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap profesionalisme guru. Jadi, kalau guru itu sudah dianggap tidak profesional, sertifikasi bisa dicabut kembali," jelasnya.
Dia menambahkan, sebagai leding sector pendidikan tentu akan terus melakukan pemantauan terhadap kinerja para guru, baik yang bersertifikasi maupun tidak. Selain itu, ia juga meminta peran orangtua siswa untuk ikut melakukan pengawasan terhadap kinerja guru.
Jika masyarakat menemukan atau melihat adanya guru di wilayahnya yang malas atau dianggap tidak profesional, bisa dilaporkan kepada pemerintah. Sehingga, selain hasil pengawasan yang dilakukan oleh didik, aduan dari masyarakat yang diterima juga akan menjadi dasar untuk melakukan evaluasi terhadap para guru.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Polman Arifuddin Toppo mengatakan, guru yang bersertifikasi bisa dicabut sertifikasinya jika dianggap malas, atau tidak memenuhi ketentuan kerja, seperti jam mengajar tidak cukup 24 jam dalam seminggu. "Kalau ada guru bersertifikasi tetapi jam mengajarnya tidak sampai 24 jam, maka tunjangannya tidak akan dibayarkan," kata Arifuddin, Rabu (7/5/2014).
Dia bahkan menegaskan, sertifikasi pengajarnya bisa dicabut. Pada prinsipnya, kata Arifuddin, TPP sertifikasi guru itu adalah salah satu penghargaan atas profesionalisme para guru dalam menjalankan tugasnya sebagai tenaga pendidik, sekaligus meningkatkan kesejahteraan para guru.
Arifuddin juga menegaskan, sertifikasi itu bukan menjadi hak paten yang melekat pada guru. Sebab, sewaktu-waktu bisa dicabut kembali. Karenanya, guru yang sudah bersertifikasi jangan beranggapan bahwa itu adalah hak mereka. "Tunjangan sertifikasi itu adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap profesionalisme guru. Jadi, kalau guru itu sudah dianggap tidak profesional, sertifikasi bisa dicabut kembali," jelasnya.
Dia menambahkan, sebagai leding sector pendidikan tentu akan terus melakukan pemantauan terhadap kinerja para guru, baik yang bersertifikasi maupun tidak. Selain itu, ia juga meminta peran orangtua siswa untuk ikut melakukan pengawasan terhadap kinerja guru.
Jika masyarakat menemukan atau melihat adanya guru di wilayahnya yang malas atau dianggap tidak profesional, bisa dilaporkan kepada pemerintah. Sehingga, selain hasil pengawasan yang dilakukan oleh didik, aduan dari masyarakat yang diterima juga akan menjadi dasar untuk melakukan evaluasi terhadap para guru.
(zik)