Guru bersertifikasi harus penuhi ketentuan jam mengajar

Rabu, 07 Mei 2014 - 18:35 WIB
Guru bersertifikasi...
Guru bersertifikasi harus penuhi ketentuan jam mengajar
A A A
Sindonews.com – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) mengingatkan kepada guru bersertifikasi atau yang menerima Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) untuk meningkatkan kedisiplinan, khususnya jam mengajar sesuai dengan yang telah ditentukan.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Polman Arifuddin Toppo mengatakan, guru yang bersertifikasi bisa dicabut sertifikasinya jika dianggap malas, atau tidak memenuhi ketentuan kerja, seperti jam mengajar tidak cukup 24 jam dalam seminggu. "Kalau ada guru bersertifikasi tetapi jam mengajarnya tidak sampai 24 jam, maka tunjangannya tidak akan dibayarkan," kata Arifuddin, Rabu (7/5/2014).

Dia bahkan menegaskan, sertifikasi pengajarnya bisa dicabut. Pada prinsipnya, kata Arifuddin, TPP sertifikasi guru itu adalah salah satu penghargaan atas profesionalisme para guru dalam menjalankan tugasnya sebagai tenaga pendidik, sekaligus meningkatkan kesejahteraan para guru.

Arifuddin juga menegaskan, sertifikasi itu bukan menjadi hak paten yang melekat pada guru. Sebab, sewaktu-waktu bisa dicabut kembali. Karenanya, guru yang sudah bersertifikasi jangan beranggapan bahwa itu adalah hak mereka. "Tunjangan sertifikasi itu adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap profesionalisme guru. Jadi, kalau guru itu sudah dianggap tidak profesional, sertifikasi bisa dicabut kembali," jelasnya.

Dia menambahkan, sebagai leding sector pendidikan tentu akan terus melakukan pemantauan terhadap kinerja para guru, baik yang bersertifikasi maupun tidak. Selain itu, ia juga meminta peran orangtua siswa untuk ikut melakukan pengawasan terhadap kinerja guru.

Jika masyarakat menemukan atau melihat adanya guru di wilayahnya yang malas atau dianggap tidak profesional, bisa dilaporkan kepada pemerintah. Sehingga, selain hasil pengawasan yang dilakukan oleh didik, aduan dari masyarakat yang diterima juga akan menjadi dasar untuk melakukan evaluasi terhadap para guru.
(zik)
Berita Terkait
Tunjangan Guru Belum...
Tunjangan Guru Belum Cair? Periksa Kembali Nomor Rekening
Aturan Kenaikan Tunjangan...
Aturan Kenaikan Tunjangan Guru Non-ASN Terbit, Begini Mekanisme Pencairannya
Kemendikdasmen Targetkan...
Kemendikdasmen Targetkan Penyaluran Tunjangan Guru Tuntas Jelang HGN 2025
Kabar Baik, TPG Guru...
Kabar Baik, TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Pekan Ini, Proses SKAKPT Dipercepat
TPG Guru Cair Bulanan...
TPG Guru Cair Bulanan Mulai 2026, Anggaran Capai Rp72,2 Triliun
Begini Tahapan Penyaluran...
Begini Tahapan Penyaluran Tunjangan Guru, TPG dan TKG
Berita Terkini
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
5 menit yang lalu
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
26 menit yang lalu
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
2 jam yang lalu
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
3 jam yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
6 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
6 jam yang lalu
Infografis
Rp708 Juta per Jam,...
Rp708 Juta per Jam, Biaya Operasional F-35 Israel Sekali Terbang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved