Tak ajukan banding, Dada dipenjara 10 tahun

Rabu, 07 Mei 2014 - 01:39 WIB
Tak ajukan banding,...
Tak ajukan banding, Dada dipenjara 10 tahun
A A A
Sindonews.com - Tidak adanya pengajuan memori banding yang dilayangkan kuasa hukum Dada Rosada, Pengadilan Tipikor PN Kelas 1A Bandung menyatakan vonis 10 tahun denda Rp500 juta subsider kurungan tiga bulan penjara, telah inkrah dan memiliki ketetapan hukum.

Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Bandung Susilo Nandang Bagio mengatakan, hingga masa terakhir untuk memutuskan selama tujuh hari, pihaknya tidak menerima berkas pengajuan banding. Dengan demikian, keputusan majelis hakim sudah memiliki kekuatan hukum.

"Sesuai aturan yang berlaku, masa untuk mengajukan banding itu selama tujuh hari terhitung sejak vonis hakim tersebut dijatuhkan. Dan hingga batas akhir, Senin 5 Mei, tidak mengajukan banding kepada kami," kata Bagio di PN Bandung, kemarin.

Selain tidak ada permintaan banding dari pihak kuasa hukum Dada, lanjut Bagio, pihaknya pun tidak menerima berkas banding dari KPK. Dengan demikian, pihaknya menganggap jaksa KPK menerima keputusan majelis.

Sebelumnya, vonis untuk terdakwa lainnya, mantan Sekda Kota Bandung, Edi Siswadi juga dinyatakan inkrah sebab hingga habis masa pengajuan banding, kedua belah pihak baik terdakwa maupun JPU tidak mengajukan banding ke PN Bandung.

Seperti diberitakan sebelumnya mantan Wali Kota Bandung tersebut divonis 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp600 juta subsider kurungan tiga bulan. Vonis Dada tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut mantan Wali Kota Bandung selama dua periode tersebut 15 tahun penjara.

Dada dinyatakan terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang tertuang dalam pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu memberikan hadiah atau menjanjikan sesuatu pada hakim.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7533 seconds (0.1#10.140)