Korban manajer paedofil bertambah

Selasa, 06 Mei 2014 - 19:07 WIB
Korban manajer paedofil...
Korban manajer paedofil bertambah
A A A
Sindonews.com - Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IT Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar (Kombes) Pol. Albertus Rahmad Wibowo mengatakan, penanganan kasus cyber crime yang melibatkan seorang dosen salah satu perguruan tinggi swasta di Surabaya, dengan tersangka Tjandra Adi Gunawan (37 tahun), terus bergulir.

Saat ini, kata Albertus, penyidik telah mendapatkan perkembangan adanya dua korban baru dalam kasus dugaan pelecehan seksual via online yang dilakukan oleh tersangka Tjandra.

"Kita baru menemukan dua orang korban (baru), satu orang siswi dari SLTP dan satu orang lagi siswa dari SLTP juga, yang sebelumnya ada empat korban," ujar Albertus Rahmad Wibowo, seusai menghadiri acara FGD kekerasan seksual via online di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2014).

Kombes Albertus menambahkan, saat ini penyidik masih mendalami kasus yang melibatkan Manager Equality Assurance di salah satu perusahaan di Surabaya itu. Sebab, penyidik menduga pelaku mengoleksi foto-foto porno yang diambil dari para korbannya untuk kepentingan distribusi kepada jaringan paedofilia internasional. "Untuk jaringan internasional kita masih terus dalami dan kembangkan, termasuk kerja sama dengan Kemenkominfo untuk telusuri kasus ini," katanya.

Pada 24 Maret 2014, Bareskrim Mabes Polri menangkap tersangka Tjandra di tempat kerjanya di wilayah Surabaya. Tjandra diduga telah melakukan kejahatan atau pelecehan seksual terhadap sejumlah korbannya yang rata-rata masih berusia 10 sampai 14 tahun.

Atas perbuatan bejatnya tersebut, Tjandra dijerat dengan Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp 6 miliar.

Modus operandi yang dilakukan Tersangka Tjandra dengan membuat akun facebook dengan menyamar sebagai seorang dokter wanita dengan nama DR. Lie Halim, kemudian melalui akun anonim Facebooknya itu tersangka mencari sasaran para korban yang berusia rata-rata di bawah umur, dengan alasan konsultasi medis, para korban diminta mengirimkan sejumlah foto syur atau bagian organ vital untuk dikirim ke sang dokter gadungan tersebut.

Dalam kasus ini penyidik Bareskrim Mabes Polri telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 10.236 buah foto pornografi anak yang diduga diperoleh dari para korbannya, satu buah laptop merk Acer, satu buah laptop merk Lenovo, satu buah Samsung Galaxy tab, satu buah modem, dan lima buah flashdisk dengan kapasitas 60 GB.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7677 seconds (0.1#10.140)