Emon dipisah dari tahanan umum
A
A
A
Sindonews.com - Andri Sobari alias Emon, pelaku kejahatan seksual, terus menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Sukabumi. Untuk kepentingan penyelidikan, Emon tidak dimasukkan ke sel tahanan yang berada tepat di tengah-tengah Mapolresta Sukabumi.
"Khusus dia itu dipisah dengan tahanan umum," kata Wakapolda Jabar Brigjen Pol Rycko Amelza Daniel, Selasa (6/5/2014).
Menurutnya, meski diperiksa secara maraton oleh penyidik, Emon tetap diberikan waktu untuk istirahat dan bisa menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
Ditanya apakah Emon telah didampingi oleh kuasa hukum, Rycko mengatakan saat ini Emon sudah didampingi oleh kuasa hukum. "Kalaupun belum ada, tentu dia akan diberikan pendampingan dari kepolisian," jelasnya.
Dari informasi yang dihimpun, Emon untuk sementara ditempatkan di sebuah ruangan penyidik yang masih di dalam berada di lingkungan Mapolresta Sukabumi. "Selama penahanan atau pemeriksaan, Emon tidak diborgol," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul.
"Khusus dia itu dipisah dengan tahanan umum," kata Wakapolda Jabar Brigjen Pol Rycko Amelza Daniel, Selasa (6/5/2014).
Menurutnya, meski diperiksa secara maraton oleh penyidik, Emon tetap diberikan waktu untuk istirahat dan bisa menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
Ditanya apakah Emon telah didampingi oleh kuasa hukum, Rycko mengatakan saat ini Emon sudah didampingi oleh kuasa hukum. "Kalaupun belum ada, tentu dia akan diberikan pendampingan dari kepolisian," jelasnya.
Dari informasi yang dihimpun, Emon untuk sementara ditempatkan di sebuah ruangan penyidik yang masih di dalam berada di lingkungan Mapolresta Sukabumi. "Selama penahanan atau pemeriksaan, Emon tidak diborgol," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul.
(zik)