Pemkot Cirebon siap pertahankan Perda Mihol

Selasa, 06 Mei 2014 - 16:29 WIB
Pemkot Cirebon siap...
Pemkot Cirebon siap pertahankan Perda Mihol
A A A
Sindonews.com - Sejumlah unsur masyarakat bersama Pemerintah Kota Cirebon menyatakan siap mempertahankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (mihol), meski disinyalir harus bertentangan dengan regulasi di atasnya.

Sikap ini mencuat menyusul adanya permintaan klarifikasi dan revisi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri terkait perda tersebut. Pemkot Cirebon didesak menolak arahan revisi yang muncul setelah Perpres Nomor 74 Tahun 2013 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol terbit.

Perda No 4 Tahun 2013 yang diterbitkan Pemkot Cirebon pertengahan tahun lalu, disinyalir bertentangan dengan Perpres tersebut. Protes disampaikan ratusan orang dari sejumlah unsur masyarakat dengan mendatangi Gedung DPRD Kota Cirebon, Selasa (6/5/2014).

Dalam proses mediasi yang juga dihadiri unsur pemerintah daerah, mencuatlah beberapa poin kesepakatan. Kesepakatan itu di antaranya Pemkot Cirebon akan mempertahankan Perda No 4 Tahun 2013 (mihol).

Salah satu upaya untuk ini melalui pembentukan tim kecil yang akan membalas permintaan revisi dari Kemendagri. Wali Kota Cirebon Ano Sutrisno memastikan, kesepakatan untuk mempertahankan perda mihol akan tetap menjadi dasar untuk menindak pelaku penjual mihol di Kota Cirebon.

"Pada Perpres No 74 Tahun 2013 ada item yang menyebut pengendalian mihol disesuaikan dengan kondisi daerah. Berarti, kami melalui Satpol PP tetap berhak melarang peredaran mihol di kota ini," tegas Ano.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Edi Suripno menambahkan, bakal membuat surat balasan kepada unsur masyarakat yang mendesak perda mihol dipertahankan. Langkah ini sembari menunggu hasil dari tim kecil menanggapi arahan revisi Kemendagri.

"DPRD banyak menerima aspirasi masyarakat yang meminta agar perda mihol 0% dipertahankan. Kita sepakat untuk mempertahankannya karena perda ini pun menjadi benteng pertahanan eksistensi Kota Cirebon sebagai Kota Wali," kata dia.

Terbitnya perda mihol 0% sebelumnya sempat dikeluhkan para pengusaha hiburan dan hotel. Berlindung di balik perpres, mereka bahkan berkeras tetap menjual mihol. Mereka beralasan, perda telah membuat bisnis merugi akibat anjloknya tingkat kunjungan hotel, terutama pengunjung asing di bidang food and beverages.

Hal ini diakui Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporbudpar) Kota Cirebon yang mendata penurunan kunjungan turis asing ke Kota Cirebon hingga sekitar 50% sepanjang 2013. Jika pada 2012 tercatat kunjungan turis asing sekira 20.618 orang, pada 2013 sekira 10.328 orang.

Situasi itu berbanding terbalik dengan kunjungan turis domestik yang justru mengalami peningkatan 16%. Ketua Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) Kota Cirebon Nasrulsyah berharap perda mihol 0% direvisi.

"Kalau memang ada wacana untuk direvisi, kami sambut baik karena akan membantu sektor perhotelan khususnya pengunjung asing. Tapi kami tetap menyerahkan persoalan ini kepada Pemkot Cirebon, apa pun hasilnya kami siap patuhi," papar dia.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1402 seconds (0.1#10.140)