Polresta Yogyakarta bakal umbar surat tilang
A
A
A
Sindonews.com - Petugas Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta bakal menindak tegas pelanggar lalu lintas. Mereka akan melayangkan surat tilang tanpa pandang bulu bagi para pelanggar aturan lalu lintas.
"Bulan Mei ini kita masuk pada Bulan Tertib Lalu Lintas. Kita sudah sosialisasi hingga 4 Mei kemarin. Tiga hari ke depan (5-8 Mei) kita lakukan preventif, masih kita imbau untuk tertib berlalu lintas," ujar Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Slamet Santoso, Senin (5/5/2014).
Selanjutnya, pada 8 hingga 14 Mei nanti merupakan penindakan. Artinya, polisi bakal memberikan surat tilang bagi pengendara atau pengemudi mobil yang melanggar aturan lalu lintas.
"Sosialisasi sudah, tindakan preventif kita lakukan, penindakan tegas harus dilakukan agar kesadaran masyarakat untuk tertib berkendara bisa tumbuh," ujar mantan Wadirlantas Polda DIY itu.
Slamet menegaskan, tindakan penindakan itu bukan untuk menakut-nakuti pengendara, namun lebih pada edukasi supaya tertib di jalan. Dia mengatakan, ugal-ugalan di jalan bisa merugikan pengendara lain.
"Anda bisa bayangkan, jalan pelan ikuti rambu lalu lintas kok ditabrak orang yang ugal-ugalan, itu jelas merugikan pengendara lain," ujarnya.
Dengan tertib berlalu lintas, Slamet menegaskan menurunkan jumlah kecelakaan. Pucuk pimpinan di Mapolresta Yogyakarta itu menegaskan Kota Yogya relatif paling kecil untuk jumlah rata-rata kecelakaan di DI Yogyakarta.
Slamet menyampaikan, penindakan itu nanti diharapkan dapat menekan jumlah pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pelajar, khususnya SMP. "Mereka lagi ujian sekarang, setelah 8 Mei nanti kalau masih mengenakan sepeda motor, kita tilang," pungkasnya.
"Bulan Mei ini kita masuk pada Bulan Tertib Lalu Lintas. Kita sudah sosialisasi hingga 4 Mei kemarin. Tiga hari ke depan (5-8 Mei) kita lakukan preventif, masih kita imbau untuk tertib berlalu lintas," ujar Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Slamet Santoso, Senin (5/5/2014).
Selanjutnya, pada 8 hingga 14 Mei nanti merupakan penindakan. Artinya, polisi bakal memberikan surat tilang bagi pengendara atau pengemudi mobil yang melanggar aturan lalu lintas.
"Sosialisasi sudah, tindakan preventif kita lakukan, penindakan tegas harus dilakukan agar kesadaran masyarakat untuk tertib berkendara bisa tumbuh," ujar mantan Wadirlantas Polda DIY itu.
Slamet menegaskan, tindakan penindakan itu bukan untuk menakut-nakuti pengendara, namun lebih pada edukasi supaya tertib di jalan. Dia mengatakan, ugal-ugalan di jalan bisa merugikan pengendara lain.
"Anda bisa bayangkan, jalan pelan ikuti rambu lalu lintas kok ditabrak orang yang ugal-ugalan, itu jelas merugikan pengendara lain," ujarnya.
Dengan tertib berlalu lintas, Slamet menegaskan menurunkan jumlah kecelakaan. Pucuk pimpinan di Mapolresta Yogyakarta itu menegaskan Kota Yogya relatif paling kecil untuk jumlah rata-rata kecelakaan di DI Yogyakarta.
Slamet menyampaikan, penindakan itu nanti diharapkan dapat menekan jumlah pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pelajar, khususnya SMP. "Mereka lagi ujian sekarang, setelah 8 Mei nanti kalau masih mengenakan sepeda motor, kita tilang," pungkasnya.
(zik)