Mahasiswi pesta ganja di kamar kost
A
A
A
Sindonews.com - Asik melakukan pesta ganja di kamar kost, tujuh orang digrebek Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta. Ironisnya, satu di antara ketujuh orang itu mahasiswi perguruan tinggi swasta di Yogyakarta.
Mahasiswi itu berinisial AN (22), kost di Sapen, Demangan, Gondokusuman, Kota Yogyakarta. Perempuan lain berinisial DN (24), tinggal di Kampung Pasir Sukarayat, Muara Ciujung Timur, Rangkasbitung, Lebak, Banten.
Sedangkan tersangka yang statusnya mahasiswa ada tiga, mulai dari MF (23), mahasiswa asal Lamongan, Jawa Timur yang kost di Golo, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Kemudian FD (24) asal Kelapa Dua, Tangerang, Banten, dan PA (25), asal Mulyosari Watutengah, Parakan, Temanggung, Jawa Tengah.
Sedangkan dua tersangka lain berinisial TA (26), kost di Golo UH V/1015 A Umbulharjo, Kota Yogyakarta, dan TA (34) asal Nagrak Periuk Tangerang, Banten.
"Mereka kita amankan usai pesta ganja di kost Golo. Ada dua tersangka yang kost di lokasi itu, TA dan MF," kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Slamet Santoso, dalam keterangan persnya, Senin (5/5/2014).
Sementara empat tersangka lain tidak tinggal di Yogyakarta. Mereka hanya bermain dan membawa ganja dari Jakarta. "DN (perempuan), FN, dan TA yang mengambil ganja di Jakarta," imbuhnya.
Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta Kompol Topo Subroto menambahkan, ketujuh tersangka terbukti positif setelah menjalani test urine. Polisi menjerat ke tujuh orang itu dengan Pasal 111 ayat 1 Jo, Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Total barang bukti ganja yang kita sita sekitar 40 gram, satu gram biji & ranting ganja, serta beberapa puntung rokok ganja," terangnya.
Mahasiswi itu berinisial AN (22), kost di Sapen, Demangan, Gondokusuman, Kota Yogyakarta. Perempuan lain berinisial DN (24), tinggal di Kampung Pasir Sukarayat, Muara Ciujung Timur, Rangkasbitung, Lebak, Banten.
Sedangkan tersangka yang statusnya mahasiswa ada tiga, mulai dari MF (23), mahasiswa asal Lamongan, Jawa Timur yang kost di Golo, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Kemudian FD (24) asal Kelapa Dua, Tangerang, Banten, dan PA (25), asal Mulyosari Watutengah, Parakan, Temanggung, Jawa Tengah.
Sedangkan dua tersangka lain berinisial TA (26), kost di Golo UH V/1015 A Umbulharjo, Kota Yogyakarta, dan TA (34) asal Nagrak Periuk Tangerang, Banten.
"Mereka kita amankan usai pesta ganja di kost Golo. Ada dua tersangka yang kost di lokasi itu, TA dan MF," kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Slamet Santoso, dalam keterangan persnya, Senin (5/5/2014).
Sementara empat tersangka lain tidak tinggal di Yogyakarta. Mereka hanya bermain dan membawa ganja dari Jakarta. "DN (perempuan), FN, dan TA yang mengambil ganja di Jakarta," imbuhnya.
Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta Kompol Topo Subroto menambahkan, ketujuh tersangka terbukti positif setelah menjalani test urine. Polisi menjerat ke tujuh orang itu dengan Pasal 111 ayat 1 Jo, Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Total barang bukti ganja yang kita sita sekitar 40 gram, satu gram biji & ranting ganja, serta beberapa puntung rokok ganja," terangnya.
(san)