Polisi sita 1,5 kilogram sabu-sabu senilai Rp3 miliar

Senin, 05 Mei 2014 - 01:04 WIB
Polisi sita 1,5 kilogram...
Polisi sita 1,5 kilogram sabu-sabu senilai Rp3 miliar
A A A
Sindonews.com - Aparat Satuan Narkoba Polresta Medan meringkus dua orang bandar besar narkotika jenis sabu sabu asal Aceh masing masing ZZ (24) dan Z (34) warga Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

Mereka diringkus aparat satuan narkoba Polresta Medan dari dua lokasi berbeda di Kota Medan.

Dari kedua tersangka polisi menyita barang bukti sabu sabu seberat 1,5 kilogram senilai Rp3 miliar.

Seorang tersangka terpaksa ditembak di bagian kaki kiri karena berusaha melarikan diri pada saat hendak ditangkap petugas.

Menurut Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karokaro, awalnya polisi menangkap tersangka Z di Desa Sumber Melati, Kecamatan Sunggal Deli Serdang dan menyita 14 bungkus sabu sabu seberat 1 kilogram.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka ZZ di kawasan Jalan Amal Kecamatan Medan Sunggal dan menyita lima bungkus sabu sabu seberat 500 gram.

Kedua tersangka ini, kata dia, merupakan bandar besar sabu sabu yang selama ini memasok barang haram tersebut ke Sumatera Utara khususnya Kota Medan.

“Guna proses penyidikan kedua tersangka masih ditahan di Mapolresta Medan. Mereka akan dijerat dengan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun,” ungkapnya, Minggu 4 Mei 2014.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0932 seconds (0.1#10.140)