6 anggota dewan Semarang diperiksa polisi
A
A
A
Sindonews.com – Petugas Sat Reskrim Polrestabes Semarang terus melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka kasus dugaan asuransi fiktif DPRD Kota Semarang 2003.
Tiga mantan anggota dewan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan Negara senilai Rp1,7 miliar itu.
Mereka yang diperiksa antara lain Adi Kuntoro (mantan anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan), Idris Imron (mantan anggota dewan dari Fraksi PKB) dan Sujiyanto (mantan anggota dewan dari Fraksi PPP).
Pemanggilan ini menambah daftar tersangka yang telah diperiksa penyidik. Senin (28/4) lalu, penyidik juga memeriksa tiga tersangka lainnya, yakni Siyam Sutopo (mantan anggota dewan dari PDI Perjuangan), Siti Markamah (mantan anggota dewan dari partai Golkar) dan Leonardus Andi Suryono (mantan anggota dewan dari unsure PLN).
“Hari ini kami periksa lagi tiga orang, jadi total sudah ada enam orang yang telah kami periksa sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Wika Hardianto kepada wartawan, kemarin.
Wika menambahkan, pemeriksaan pada intinya sama dengan pemeriksaan ketiga tersangka Senin lalu. Yakni mengorek keterangan dari para tersangka terkait uang yang mereka terima selama menjabat sebagai wakil rakyat yang diduga berasal dari asuransi fiktif.
“Intinya sama, kami ingin mendalami keterlibatan mereka dalam kasus itu,” imbuhnya.
Wika mengaku pihaknya akan mempercepat pemeriskaan terhadap 17 mantan anggota dewan yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk melengkapi berkas perkara. Dengan begitu, kasus akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
“Kami percepat untuk melakukan pemeriksaan ini, sebab kasus ini juga segera harus dilimpahkan ke kejaksaan,” paparnya.
Setelah 17 mantan anggota dewan selanjutnya 13 mantan anggota dewan lainnya juga akan diperiksa. Menurutnya, kasus tersebut akan terus berjalan dan diharapkan segera tuntas.
“Setelah ini selesai (pemeriksan 17 mantan anggota dewan yang menjadi tersangka), kami akan melanjutkan pemeriksaan terhadap anggota dewan lainnya. Pasti semuanya akan kami periksa,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, petugas Sat Reskrim Polrestabes Semarang telah menetapkan 17 mantan anggota DPRD Kota Semarang periode 1999-2004 sebagai tersangka. Hal itu dilakukan setelah polisi menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.
Dari salah satu sumber di Kejari diketahui jika SPDP tersebut dibagi dalam tiga berkas. Masing-masing berkas hanya memuat satu nama tersangka, jadi baru ada tiga nama yang yang menguak di publik. Mereka adalah Siyam Sutopo dkk, Achmad Munif dkk dan Leonard Andhik Suryono dkk.
Dengan terus bergulirnya penanganan kasus tersebut, maka dipastikan anggota dewan yang terlibat dalam korupsi asuransi fiktif DPRD Kota Semarang yang merugikan keuangan Negara senilai Rp1,7 miliar terus bertambah.
Sebelumnya, beberapa anggota dewan periode tersebut juga telah atau sedang melakukan proses persidangan dan ada juga yang telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim.
Tiga mantan anggota dewan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan Negara senilai Rp1,7 miliar itu.
Mereka yang diperiksa antara lain Adi Kuntoro (mantan anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan), Idris Imron (mantan anggota dewan dari Fraksi PKB) dan Sujiyanto (mantan anggota dewan dari Fraksi PPP).
Pemanggilan ini menambah daftar tersangka yang telah diperiksa penyidik. Senin (28/4) lalu, penyidik juga memeriksa tiga tersangka lainnya, yakni Siyam Sutopo (mantan anggota dewan dari PDI Perjuangan), Siti Markamah (mantan anggota dewan dari partai Golkar) dan Leonardus Andi Suryono (mantan anggota dewan dari unsure PLN).
“Hari ini kami periksa lagi tiga orang, jadi total sudah ada enam orang yang telah kami periksa sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Wika Hardianto kepada wartawan, kemarin.
Wika menambahkan, pemeriksaan pada intinya sama dengan pemeriksaan ketiga tersangka Senin lalu. Yakni mengorek keterangan dari para tersangka terkait uang yang mereka terima selama menjabat sebagai wakil rakyat yang diduga berasal dari asuransi fiktif.
“Intinya sama, kami ingin mendalami keterlibatan mereka dalam kasus itu,” imbuhnya.
Wika mengaku pihaknya akan mempercepat pemeriskaan terhadap 17 mantan anggota dewan yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk melengkapi berkas perkara. Dengan begitu, kasus akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
“Kami percepat untuk melakukan pemeriksaan ini, sebab kasus ini juga segera harus dilimpahkan ke kejaksaan,” paparnya.
Setelah 17 mantan anggota dewan selanjutnya 13 mantan anggota dewan lainnya juga akan diperiksa. Menurutnya, kasus tersebut akan terus berjalan dan diharapkan segera tuntas.
“Setelah ini selesai (pemeriksan 17 mantan anggota dewan yang menjadi tersangka), kami akan melanjutkan pemeriksaan terhadap anggota dewan lainnya. Pasti semuanya akan kami periksa,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, petugas Sat Reskrim Polrestabes Semarang telah menetapkan 17 mantan anggota DPRD Kota Semarang periode 1999-2004 sebagai tersangka. Hal itu dilakukan setelah polisi menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.
Dari salah satu sumber di Kejari diketahui jika SPDP tersebut dibagi dalam tiga berkas. Masing-masing berkas hanya memuat satu nama tersangka, jadi baru ada tiga nama yang yang menguak di publik. Mereka adalah Siyam Sutopo dkk, Achmad Munif dkk dan Leonard Andhik Suryono dkk.
Dengan terus bergulirnya penanganan kasus tersebut, maka dipastikan anggota dewan yang terlibat dalam korupsi asuransi fiktif DPRD Kota Semarang yang merugikan keuangan Negara senilai Rp1,7 miliar terus bertambah.
Sebelumnya, beberapa anggota dewan periode tersebut juga telah atau sedang melakukan proses persidangan dan ada juga yang telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim.
(lns)