Langgar perda, PKL dan pembeli harus ditindak tegas
Rabu, 30 April 2014 - 19:58 WIB
Langgar perda, PKL dan pembeli harus ditindak tegas
A
A
A
Sindonews.com - Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pembeli di area Monumen Nasional (Monas) harus ditindak tegas. Pasalnya, telah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.
"Semua wilayah publik seharusanya steril dari aktifitas PKL, nah sekarang kita fokus ke Monas. Karena area ini sekarang semakin semrawut. Penertiban ini bukan hanya untuk pedagang, tapi juga pembeli," tegas Wakil Walikota jakarta Pusat Rustam Effendi di Jakarta, Rabu (30/4/2014).
Dia menambahkan, sebagai kawasan utama di Jakarta Pusat, Monas harus dikembalikan fungsinya sebagai area wisata berkelas internasional. Karenanya, kenyamanan pengunjung harus diutamakan.
"Jadi wilayah ini harus steril bukan saja siang hari tapi juga malam hari," katanya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Yadi Rusmayadi menambahkan, pedagang maupun pembeli yang tertangkap saat penertiban, akan di sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di kantor Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat.
"Kami sudah koordinasi dengan Kejaksaan Negeri dan pengadilan. Ini serius. Kami akan kawal terus penertiban ini. Satpol PP juga sudah minta ke UPT taman untuk taruh pasukan back up di sini," pungkasnya.
Baca:
DKI serius berangus PKL Monas
"Semua wilayah publik seharusanya steril dari aktifitas PKL, nah sekarang kita fokus ke Monas. Karena area ini sekarang semakin semrawut. Penertiban ini bukan hanya untuk pedagang, tapi juga pembeli," tegas Wakil Walikota jakarta Pusat Rustam Effendi di Jakarta, Rabu (30/4/2014).
Dia menambahkan, sebagai kawasan utama di Jakarta Pusat, Monas harus dikembalikan fungsinya sebagai area wisata berkelas internasional. Karenanya, kenyamanan pengunjung harus diutamakan.
"Jadi wilayah ini harus steril bukan saja siang hari tapi juga malam hari," katanya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Yadi Rusmayadi menambahkan, pedagang maupun pembeli yang tertangkap saat penertiban, akan di sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di kantor Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat.
"Kami sudah koordinasi dengan Kejaksaan Negeri dan pengadilan. Ini serius. Kami akan kawal terus penertiban ini. Satpol PP juga sudah minta ke UPT taman untuk taruh pasukan back up di sini," pungkasnya.
Baca:
DKI serius berangus PKL Monas
(mhd)