Hamili gadis SMP anggota DPRD tidak ditangkap
A
A
A
Sindonews.com - Kepolisian Resort (Polres) Majene diminta mengusut tuntas kasus pencabulan yang dilakukan oleh Hasriadi, salah seorang anggota DPRD Majene yang mengakibatkan korban mengalami kehamilan.
Desakan tersebut disampaikan puluhan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Majene yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) saat menggelar aksi di bundaran Pusat Pertokoan.
Para LSM meminta, pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut, dan tidak menunda-nunda. Apalagi yang terkait dalam kasus tersebut adalah seorang anggota dewan.
Dalam pernyataan sikap ARM, mereka juga meminta Bupati Majene Kalma Katta untuk mendukung penuh penuntasan kasus tersebut.
Sahrir, salah seorang pendemo mengatakan, tindakan yang dilakukan anggota dewan tersebut telah mencemarkan kehormatan lembaga legislatif dan masyarakat Kabupaten Majene, khususnya di Dapil III Kecamatan Malunda Ulumanda.
Menurut Sahrir, tidak sepatutnya seorang anggota dewan yang terhormat memiliki perilaku yang bertentangan dengan norma hukum dan adat istiadat.
“Ini adalah kejahatan moral. Kejahatan ini harus diperangi secara bersama oleh seluruh masyarakat Majene," katanya, Selasa (29/4/2014).
Hal yang sama ditegaskan Wahyu, dari LSM Peduli Anak dan Perempuan. Bahkan, tindakan asusila yang dilakukan Hasriadi sudah tidak mencerminan perilaku anggota dewan. Karena itu, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Jika kasus tersebut tidak diusut tuntas, dia akan kembali mengajak seluruh organisasi keagamaan di Majene untuk secara bersama mengecam tindakan asusila yang dilakukan oleh anggota dewan terhormat itu.
Menurut Wahyu, perilaku yang tidak terpuji tersebut harus menjadi musuh bersama, terutama organisasi Islam yang ada di Majene.
Terpisah, salah seorang keluarga korban Muh Sahrul mengaku tindakan asusila yang dilakukan anggota dewan tersebut harus diperangi secara bersama. Sebab, bukan tidak mungkin anggota dewan yang lain akan ikut-ikutan.
“Kalau ini tidak diproses secara serius, akan menjadi virus bagi anggota dewan yang lain. Karena, itu polisi harus memproses sesuai peraturan yang ada. Apalagi, korban merupakan masih dibawah umur.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus tersebut dialami oleh NSR (16), salah seorang pelajar SMP di Kabupaten Majene. Bahkan, tindakan tidak terpuji anggota dewan dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengakibatkan NSR hamil.
Desakan tersebut disampaikan puluhan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Majene yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) saat menggelar aksi di bundaran Pusat Pertokoan.
Para LSM meminta, pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut, dan tidak menunda-nunda. Apalagi yang terkait dalam kasus tersebut adalah seorang anggota dewan.
Dalam pernyataan sikap ARM, mereka juga meminta Bupati Majene Kalma Katta untuk mendukung penuh penuntasan kasus tersebut.
Sahrir, salah seorang pendemo mengatakan, tindakan yang dilakukan anggota dewan tersebut telah mencemarkan kehormatan lembaga legislatif dan masyarakat Kabupaten Majene, khususnya di Dapil III Kecamatan Malunda Ulumanda.
Menurut Sahrir, tidak sepatutnya seorang anggota dewan yang terhormat memiliki perilaku yang bertentangan dengan norma hukum dan adat istiadat.
“Ini adalah kejahatan moral. Kejahatan ini harus diperangi secara bersama oleh seluruh masyarakat Majene," katanya, Selasa (29/4/2014).
Hal yang sama ditegaskan Wahyu, dari LSM Peduli Anak dan Perempuan. Bahkan, tindakan asusila yang dilakukan Hasriadi sudah tidak mencerminan perilaku anggota dewan. Karena itu, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Jika kasus tersebut tidak diusut tuntas, dia akan kembali mengajak seluruh organisasi keagamaan di Majene untuk secara bersama mengecam tindakan asusila yang dilakukan oleh anggota dewan terhormat itu.
Menurut Wahyu, perilaku yang tidak terpuji tersebut harus menjadi musuh bersama, terutama organisasi Islam yang ada di Majene.
Terpisah, salah seorang keluarga korban Muh Sahrul mengaku tindakan asusila yang dilakukan anggota dewan tersebut harus diperangi secara bersama. Sebab, bukan tidak mungkin anggota dewan yang lain akan ikut-ikutan.
“Kalau ini tidak diproses secara serius, akan menjadi virus bagi anggota dewan yang lain. Karena, itu polisi harus memproses sesuai peraturan yang ada. Apalagi, korban merupakan masih dibawah umur.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus tersebut dialami oleh NSR (16), salah seorang pelajar SMP di Kabupaten Majene. Bahkan, tindakan tidak terpuji anggota dewan dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengakibatkan NSR hamil.
(san)