Kasus korupsi PLTA Asahan III diintervensi

Senin, 28 April 2014 - 18:19 WIB
Kasus korupsi PLTA Asahan...
Kasus korupsi PLTA Asahan III diintervensi
A A A
Sindonews.com - Ketua Aliansi LSM-LBH dan Masyarakat Toba Samosir Ukap Marpaung mengatakan, proses hukum kasus tindak pidana korupsi pembangunan PLTA Asahan III dengan tersangka Bupati Toba Samosir Pandapotan Kasmin Simanjuntak, telah diintervensi.

"Dua politikus Partai Demokrat telah melakukan intervensi terhadap penyidikan kasus korupsi yang telah merugikan negara senilai Rp15 miliar," ujar Ukap, kepada wartawan, Senin (28/4/2014).

Ditambahkan dia, kedua politikus itu adalah Ketua DPR RI periode 2009-2014 dari Partai Demokrat Marzuki Alie, dan rekan separtainya anggota DPR RI periode 2009-2014 Jhoni Allen Marbun.

"Mereka ingin membentengi tersangka Kasmin Simanjuntak, dengan mengirim pesan singkat (SMS) kepada Marlon Sihombing, aktivis aliansi LSM-LBH dan Masyarakat Toba Samosir, pada 4 April 2014," terangnya.

Dalam pesan singkat itu, Marzuki Alie menyalahkan penegak hukum. Menurutnya, proyek itu milik PLN, dan menggunakan anggaran PLN, serta yang menentukan pembelian adalah PLN.

"Pejabat PLN nya belum ada yang menjadi tersangka, lalu tidak ada dasar yang jelas, bupati menjadi tersangka. Itu sudah digelar perkaranya," kata Marzuki Alie, dalam pesan singkat yang diterima Marlon Sihombing.

Ditambahkan Marzuki, seharusnya yang diproses terlebih dahulu dalam kasus itu adalah PLN. Sedangkan kalau ada kerugian negara, tentu yang menjadi tersangka pertama berada di PLN, baru pihak yang terkait.

"Kenapa demikian, karena ada rekayasa yang ingin menggantikan bupati. Jadi anda-anda harus paham masalahnya," terang Marzuki, masih dalam pesan singkatnya.

Hal senada diungkapkan Jhoni Allen di hadapan ribuan kader Demokrat. Menurutnya, tidak benar Ketua DPC Partai Demokrat yang juga Bupati Kabupaten Tobasa Pandapotan Kasmin Simanjuntak, telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Keterangan yang diberikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut itu adalah keliru, makanya yang bersangkutan telah kita pindahkan!” terang Jhoni Allen, saat temu kader Partai Demokrat di Balige, Kabupaten Tobasa, pada 14 November 2013.

Ukap menegaskan, dugaan intervensi yang dilakukan oleh Marzuki, Dir Reskrimsus Polda Sumut Kombes (Pol) Sadono Budi Nugroho dimutasi. Rincian kronologi itu, diyakininya sebagai bentuk intervensi Demokrat dalam kasus ini.

Terlebih, hingga kini tersangka masih belum ditahan. Penahanan Kasmin Simanjuntak yang berlarut-larut, dikhawatirkan akan memberi kesempatan kepadanya untuk melakukan upaya-upaya penghilangan dan pengaburan alat bukti.

"Tidak hanya itu, penahanan yang berlarut-larut itu juga dapat mempengaruhi dan mengintimidasi para saksi, melakukan tindak pidana sejenis, dan menjadi kesempatan kepada tersangka untuk melarikan diri," terang Ukap.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2583 seconds (0.1#10.140)