Matt pembajak Virgin Air lolos jeratan hukum
A
A
A
Sindonews.com - Tim Komisi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (KPPNS) Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah menyelesaikan penyidikan terhadap Matt Christopher yang dilaporkan melakukan pembajakan pesawat Virgin pesawat Virgin Australia (VA041).
Hasilnya, Matt lolos jeratan hukum karena kasusnya bukan terjadi di dalam yuridiksi hukum Indonesia.
Kasubdit PPNS dan Personel Keamanan Penerbangan Dirjen Perhubungan Udara Departemen Perhubungan Rudi Richardo mengungkapkan, telah merampungkan investigasi dalam kasus Matt.
Semua pihak telah dimintai keterangan disidik baik Matt sendiri, pilot, kopilot, kabin kru, ATC Bandara Ngurah Rai, Bali.
"Hasilnya, negara Indonesia punya kewajiban untuk memberi notifikasi kepada pemerintah Australia," ujar Richard kepada wartawan di Mapolda Bali, Minggu (26/4/2014) malam.
Terkait jenis pelanggaran yang dilakukan Matt, Richard menegaskan mengacu UU Nomor 1 Tahun 2009 maka kewenangan ketentuan penyidikan pidana hanya bisa dilakukan di wilayah yurisdiksi Indonesia atau hanya pesawat udara asing.
Sedangkan untuk yang berada di dalam pesawat tersebut, kata dia, hanya berlaku tanda pendaftaran kebangsaan penumpang tersebut.
"Karena pesawat itu didaftarkan di Australia maka yang berlaku ketentuan Australia," tandasnya.
Karena itu, Matt nantinya akan memberikan klarifikasi kepada Pemerintah Australia seputar insiden yang membuat heboh penerbangan di Indonesia itu.
Kata dia, semua tergantung pemerintah Australia termasuk putusannya dalam kasus yang membelit kontraktor itu.
Terkait hasil pemeriksaan, dia menegaskan, semua hasil investigasi akan disampaikan kepada negara Australia.
Hasilnya, Matt lolos jeratan hukum karena kasusnya bukan terjadi di dalam yuridiksi hukum Indonesia.
Kasubdit PPNS dan Personel Keamanan Penerbangan Dirjen Perhubungan Udara Departemen Perhubungan Rudi Richardo mengungkapkan, telah merampungkan investigasi dalam kasus Matt.
Semua pihak telah dimintai keterangan disidik baik Matt sendiri, pilot, kopilot, kabin kru, ATC Bandara Ngurah Rai, Bali.
"Hasilnya, negara Indonesia punya kewajiban untuk memberi notifikasi kepada pemerintah Australia," ujar Richard kepada wartawan di Mapolda Bali, Minggu (26/4/2014) malam.
Terkait jenis pelanggaran yang dilakukan Matt, Richard menegaskan mengacu UU Nomor 1 Tahun 2009 maka kewenangan ketentuan penyidikan pidana hanya bisa dilakukan di wilayah yurisdiksi Indonesia atau hanya pesawat udara asing.
Sedangkan untuk yang berada di dalam pesawat tersebut, kata dia, hanya berlaku tanda pendaftaran kebangsaan penumpang tersebut.
"Karena pesawat itu didaftarkan di Australia maka yang berlaku ketentuan Australia," tandasnya.
Karena itu, Matt nantinya akan memberikan klarifikasi kepada Pemerintah Australia seputar insiden yang membuat heboh penerbangan di Indonesia itu.
Kata dia, semua tergantung pemerintah Australia termasuk putusannya dalam kasus yang membelit kontraktor itu.
Terkait hasil pemeriksaan, dia menegaskan, semua hasil investigasi akan disampaikan kepada negara Australia.
(lns)