KPPNS dalami leterangan Matt si pembajak Virgin Air
A
A
A
Sindonews.com - Tim Komisi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (KPPNS) Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, masih terus mendalami keterangan Matt Christopher terus terkait ulahnya saat berada di pesawat Virgin Australia (VA041).
Pemeriksaan terhadap Matt sejak pukul 11.00 waktu setempat masih berlangsung. Belum diperoleh kejelasan status Matt terkait aksinya yang membuat panik 139 penumpang dan kru Virgin, Jumat 25 April 2014.
"Kita lihat saja nanti, saat ini kan masih dalam penyidikan," ucap Kasubdit Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Personil Keamanan Penerbangan, Kementerian Perhubungan, Rudi Ricardo di Direskrimsus Polda Bali, Minggu (27/4/2014).
Rudi belum mau berbicara lebih jauh saat ditanya perihal kemungkinan Matt segera dideportasi ke negara asalnya Australia.
Di pihak lain, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Ngurah Rai, Bali, Mohammad Sholeh mengaku belum menerima permintaan untuk mendeportasi Matt.
Sejak penangkapan Matt di bandara, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Bali hingga saat penyerahan pelaku dan barang bukti ke KPPNS.
"Kami masih menunggu dari Polda Bali, sampai yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan di kepolisian untuk kepentingan investigasi," katanya.
"Tentunya, setelah semua proses penyidikan selesai berkas kasusnya diserahterimakan ke Imigrasi untuk ditindaklanjuti," sambung dia.
Untuk mendeportasi warga negara asing, sambung Sholeh, harus punya dasar hukum yang jelas termasuk jenis pelanggaran yang dilakukannya.
Pemeriksaan terhadap Matt sejak pukul 11.00 waktu setempat masih berlangsung. Belum diperoleh kejelasan status Matt terkait aksinya yang membuat panik 139 penumpang dan kru Virgin, Jumat 25 April 2014.
"Kita lihat saja nanti, saat ini kan masih dalam penyidikan," ucap Kasubdit Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Personil Keamanan Penerbangan, Kementerian Perhubungan, Rudi Ricardo di Direskrimsus Polda Bali, Minggu (27/4/2014).
Rudi belum mau berbicara lebih jauh saat ditanya perihal kemungkinan Matt segera dideportasi ke negara asalnya Australia.
Di pihak lain, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Ngurah Rai, Bali, Mohammad Sholeh mengaku belum menerima permintaan untuk mendeportasi Matt.
Sejak penangkapan Matt di bandara, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Bali hingga saat penyerahan pelaku dan barang bukti ke KPPNS.
"Kami masih menunggu dari Polda Bali, sampai yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan di kepolisian untuk kepentingan investigasi," katanya.
"Tentunya, setelah semua proses penyidikan selesai berkas kasusnya diserahterimakan ke Imigrasi untuk ditindaklanjuti," sambung dia.
Untuk mendeportasi warga negara asing, sambung Sholeh, harus punya dasar hukum yang jelas termasuk jenis pelanggaran yang dilakukannya.
(lns)