Bebas penjembretan Boma dijerat kasus penganiayaan

Jum'at, 25 April 2014 - 19:02 WIB
Bebas penjembretan Boma dijerat kasus penganiayaan
Bebas penjembretan Boma dijerat kasus penganiayaan
A A A
Sindonews.com - Malang nasib Boma Indarto (26). Setelah divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Semarang atas kasus penjambretan tanah putih, dirinya langsung diciduk petugas Mapolsek Semarang Utara, atas kasus penganiayaan tahun 2011 silam.

Belum sempat merayakan kebebasannya, sehari setelah bebas dari penjara Kedungpane, pada Kamis 24 April 2014, Boma kembali dijemput Tim Reskrim Polsek Semarang Utara ke Mapolsek Semarang Utara dan kembali dijebloskan ke sel tahanan.

"Benar, dia (Boma) kami tangkap karena dia kasus penganiayaan yang terjadi pada tahun 2011. Dia merupakan DPO kami sejak lama atas kasus tersebut," kata Kanit Reskrim Polsek Semarang Selatan AKP Agus Budi Yuwono, saat ditemui wartawan, di kantornya, Jumat (25/4/2014).

Beberapa tahun lalu, Boma menganiaya Slamet Riyanto (53), warga Tambra Dalam X Kuningan, Semarang Utara. Saat itu, dia bersama dua rekannya yang telah lebih dahulu ditangkap petugas.

"Dua tersangka lain, teman Boma yang saat itu menganiaya korban Slamet, sudah menjalani hukuman. Bahkan mereka berdua sudah bebas, karena hanya divonis enam bulan penjara," imbuhnya.

Meski sudah lama, namun bukti-bukti keterlibatan Boma masih tersimpan di Mapolsek Semarang Utara. Barang bukti tersebut berupa laporan dari korban dan hasil visum korban terkait kasus penganiayaan.

"Ada juga barang bukti berupa pernyataan salah satu tersangka saat di BAP yang menyatakan Boma terlibat melakukan penganiayaan," paparnya.

Saat ini, Boma sedang menjalani proses pemeriksaan secara intensif. Meski begitu, Agus mengatakan jika Boma selalu mengelak atas tuduhan yang dikenakannya. Dia berkelit telah melakukan penganiayaan terhadap Slamet.

"Meski selalu mengelak, kami memiliki bukti kuat. Sekarang tersangka ini kami tahan karena bukti sudah cukup kuat. Kasus ini akan terus kami lanjutkan," pungkasnya.

Seperti diketahui, Boma Indarto bersama satu rekannya yakni Kuat Suko Setyono dinyatakan divonis bebas Pengadilan Negeri Semarang, pada Rabu 23 April 2014.

Dalam kasus itu, Boma dan temannya didakwa kasus penjambretan, di Jalan Dr Wahidin yang mengakibatkan satu korban Rita Mardiati (34), meninggal dunia. Namun oleh Majelis Hakim PN Semarang, keduanya dinyatakan tidak bersalah, dan divonis bebas.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9141 seconds (0.1#10.140)