Mantan Sekda Kota Bandung di penjara 8 tahun
A
A
A
Sindonews.com - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi, terdakwa kasus suap hakim Setyabudi untuk mengintrevensi kasus penyelewengan dana bansos.
“Menyatakan terdakwa Edi Siswadi telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan berkelanjutan. Menjatuhkan pidana delapan tahun penjara, dikurangi masa tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Bandung Nur Hakim, Kamis (24/4/2014).
Nur Hakim menambahkan, Edi Siswadi secara sah telah melanggar hukum, seperti yang tertuang dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No.31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Selain dikenai penjara delapan tahun, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis hakim tersebut, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang menuntut terdakwa dengan penjara selama 12 tahun.
Dalam putusan itu, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya tidak memberikan contoh yang baik dalam pemberantasan korupsi, dan mencederai lembaga pengadilan.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa telah mengakui perbuatannya dan mengaku menyesal,” jelas dia.
“Menyatakan terdakwa Edi Siswadi telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan berkelanjutan. Menjatuhkan pidana delapan tahun penjara, dikurangi masa tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Bandung Nur Hakim, Kamis (24/4/2014).
Nur Hakim menambahkan, Edi Siswadi secara sah telah melanggar hukum, seperti yang tertuang dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No.31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Selain dikenai penjara delapan tahun, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis hakim tersebut, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang menuntut terdakwa dengan penjara selama 12 tahun.
Dalam putusan itu, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya tidak memberikan contoh yang baik dalam pemberantasan korupsi, dan mencederai lembaga pengadilan.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa telah mengakui perbuatannya dan mengaku menyesal,” jelas dia.
(san)