Buruh perkebunan habisi nyawa pasutri
A
A
A
Sindonews.com - Seorang buruh perkebunan PT Bumi Mulia Makmur Lestari yang beroperasi di desa Libur Dinding, Kecamatan Muara Samu, PSN (43) tega menghabisi nyawa pasangan suami-istri Jumani (45) dan Sumini (46), dengan parang.
“Pelaku dan korban sebenarnya warga satu kampung, ber-KTP Desa Tumpuk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jatim, yang selama dua bulan terakhir mengadu nasib menjadi pekerja lepas di perusahaan perkebunan,” ujar Kasat Reskrim Polres Paser AKP Chandra Hermawan, kepada wartawan, Rabu (23/4/2014).
Antara korban dan pelaku, sambung Chandra, terjadi kesalahpahaman. Pelaku merasa perhitungan hasil pekerjaan borongan yang dilakukannya belum selesai.
Saat pembayaran honor pekerjaan itu belum beres, pelaku mendengar jika Jumani dan Sumini akan pulang ke Jawa. Pasutri ini adalah ketua rombongan yang mengkoordinir pekerja untuk mengambil pekerjaan borongan, di PT Bumi Mulia Makmur Lestari.
“Dari keterangan saksi-saksi yang juga bagian dari rombongan itu, tidak benar korban bakal pulang. Namun kepulangan rombongan itu akan dilaksanakan bersama-sama pada bulan Mei,” terangnya.
Pelaku yang terlanjur emosi, lalu mendatangi pondokan, tempat pasutri ini menginap, di arela kebun kelapa sawit. Setibanya di lokasi, pelaku langsung membacok Jumani. Teriakan Jumani didengar oleh istrinya Sumini. Lalu dia berusaha kabur, namun pelaku berhasil mengejar dan turut membacoknya.
“Jadi kejadian ini kriminal murni dengan pelaku tunggal. Berawal dari perasaan tertipu tersangka, hingga membuat gelap mata dan melakukan pembunuhan,” tambah Chandra.
Karena perbuatan brutalnya ini, polisi mengenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan kepada tersangka dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara.
“Pelaku dan korban sebenarnya warga satu kampung, ber-KTP Desa Tumpuk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jatim, yang selama dua bulan terakhir mengadu nasib menjadi pekerja lepas di perusahaan perkebunan,” ujar Kasat Reskrim Polres Paser AKP Chandra Hermawan, kepada wartawan, Rabu (23/4/2014).
Antara korban dan pelaku, sambung Chandra, terjadi kesalahpahaman. Pelaku merasa perhitungan hasil pekerjaan borongan yang dilakukannya belum selesai.
Saat pembayaran honor pekerjaan itu belum beres, pelaku mendengar jika Jumani dan Sumini akan pulang ke Jawa. Pasutri ini adalah ketua rombongan yang mengkoordinir pekerja untuk mengambil pekerjaan borongan, di PT Bumi Mulia Makmur Lestari.
“Dari keterangan saksi-saksi yang juga bagian dari rombongan itu, tidak benar korban bakal pulang. Namun kepulangan rombongan itu akan dilaksanakan bersama-sama pada bulan Mei,” terangnya.
Pelaku yang terlanjur emosi, lalu mendatangi pondokan, tempat pasutri ini menginap, di arela kebun kelapa sawit. Setibanya di lokasi, pelaku langsung membacok Jumani. Teriakan Jumani didengar oleh istrinya Sumini. Lalu dia berusaha kabur, namun pelaku berhasil mengejar dan turut membacoknya.
“Jadi kejadian ini kriminal murni dengan pelaku tunggal. Berawal dari perasaan tertipu tersangka, hingga membuat gelap mata dan melakukan pembunuhan,” tambah Chandra.
Karena perbuatan brutalnya ini, polisi mengenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan kepada tersangka dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara.
(san)