Hercules dituntut pasal berlapis & denda Rp50 juta

Selasa, 22 April 2014 - 22:14 WIB
Hercules dituntut pasal...
Hercules dituntut pasal berlapis & denda Rp50 juta
A A A
Sindonews.com - Hercules Rosario Marshal terdakwa kasus pemerasan dan pencucian uang, dituntut pasal berlapis dan denda Rp 50 juta. Pasalnya, Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) itu terbukti melakukan pemerasan dan pencucian uang terkait jasa pengamanan wilayah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masdiding mengatakan, pihaknya menjerat Hercules dengan pasal berlapis, yakni Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan hukuman penjara lima tahun.

Selain itu, kata dia, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsider enam bulan penjara. Sambungnya, berdasarkan keterangan saksi selama persidangan, terdakwa terbukti melakukan pemerasan terkait jasa pengamanan.

"Berdasarkan keterangan para saksi di persidangan, terdakwa melakukan pemaksaan terhadap korban," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (22/4/2014).

Selain itu, lanjut Masdiding, Hercules melakukan tindak pencucian uang dengan melakukan transfer sejumlah uang hasil pemerasan kepada istrinya, Nia Dania.

"Pemindahan uang itu kami anggap sebagai upaya Hercules untuk mengaburkan hasil tindak pidananya," katanya.
(mhd)
Berita Terkait
Penagihan Paksa Mata...
Penagihan Paksa Mata Elang Menjurus Aksi Premanisme
Aksi Premanisme Makin...
Aksi Premanisme Makin Marak Terjadi di Indonesia
Sahroni Nilai Aksi Premanisme...
Sahroni Nilai Aksi Premanisme dalam Dunia Usaha Harus Diberantas
Polda Jateng Sebut Penyerangan...
Polda Jateng Sebut Penyerangan Hajatan di Solo Aksi Premanisme
Oknum Pendukung Danny-Fatma...
Oknum Pendukung Danny-Fatma Diduga Kembali Lakukan Aksi Premanisme
Dugaan Aksi Premanisme...
Dugaan Aksi Premanisme Hambat Pembangunan Smelter Nikel di Kolaka
Berita Terkini
Maksimalkan Potensi...
Maksimalkan Potensi Sumber Daya Mineral, Pemerintah Didorong Segera Buka Lelang WIUP Muratara
4 menit yang lalu
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
24 menit yang lalu
Haji Ghoni Kembali Dipercaya...
Haji Ghoni Kembali Dipercaya Pimpin Forkabi
1 jam yang lalu
Dudung Sidak Pasar Induk...
Dudung Sidak Pasar Induk Kramat Jati, Ini Hasilnya
2 jam yang lalu
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
5 jam yang lalu
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
5 jam yang lalu
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved