Begini cara pegawai bank bobol Bank Danamon
A
A
A
Sindonews.com - Modus pembobolan Bank Danamon cluster Pasuruan senilai Rp12 miliar adalah prosedur abal-abal. Setidaknya, agunan berupa sertifikat tanah, dan lain-lain dimanipulasi untuk melolosakan kredit tersebut.
Kasubdit II Perbankan Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Wahyu Sri Bintoro mengatakan, para pelaku membobol bank dengan menggunakan 68 kreditur.
"Ada pemalsuan surat keterangan usaha dan jaminan yang digunakan tidak mengcover pencairan kredit," kata Wahyu, di Mapolda Jatim, Selasa (22/4/2014).
Dia menjelaskan, tersangka AAB (35), pengusaha property asal Jalan Bader, Kelurahan Kalirejo, Bangil, Pasuruan, bersama empat anak buahnya mengajukan kerdit dengan persyaratan abal-abal.
Kemudian, AA (42), Kepala cabang Bank Danamon cluster Pasuruan yang tinggal di Jalan Karimata Gang Avon 2, Sumbersari, Jember, bersama dengan tersangka lainnya memproses pengajuan kredit tersebut.
Proses verifikasi dan lain-lain yang dilakukan hanya formalitas saja. Karena sudah ada kesepakatan antara pemohon dan pimpinan cabang, bahwa pengajuan kredit tersebut bisa dicairkan dengan catatan persyaratan formalitas terpenuhi.
"Akibatnya, pihak Bank Danamon menelan kerugian sampai Rp12 miliar," terangnya.
Dalam pembobolan bank ini, selain mengamankan dua otak pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah tersangka lainnya. Terdiri dari sembilan orang yang berstatus pegawai Bank Danamon, dan empat dari pihak pengusaha.
Baca juga:
10 karyawan bank & pengusaha bobol Bank Danamon
Kasubdit II Perbankan Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Wahyu Sri Bintoro mengatakan, para pelaku membobol bank dengan menggunakan 68 kreditur.
"Ada pemalsuan surat keterangan usaha dan jaminan yang digunakan tidak mengcover pencairan kredit," kata Wahyu, di Mapolda Jatim, Selasa (22/4/2014).
Dia menjelaskan, tersangka AAB (35), pengusaha property asal Jalan Bader, Kelurahan Kalirejo, Bangil, Pasuruan, bersama empat anak buahnya mengajukan kerdit dengan persyaratan abal-abal.
Kemudian, AA (42), Kepala cabang Bank Danamon cluster Pasuruan yang tinggal di Jalan Karimata Gang Avon 2, Sumbersari, Jember, bersama dengan tersangka lainnya memproses pengajuan kredit tersebut.
Proses verifikasi dan lain-lain yang dilakukan hanya formalitas saja. Karena sudah ada kesepakatan antara pemohon dan pimpinan cabang, bahwa pengajuan kredit tersebut bisa dicairkan dengan catatan persyaratan formalitas terpenuhi.
"Akibatnya, pihak Bank Danamon menelan kerugian sampai Rp12 miliar," terangnya.
Dalam pembobolan bank ini, selain mengamankan dua otak pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah tersangka lainnya. Terdiri dari sembilan orang yang berstatus pegawai Bank Danamon, dan empat dari pihak pengusaha.
Baca juga:
10 karyawan bank & pengusaha bobol Bank Danamon
(san)