Korupsi, 2 pejabat Disdukcapil Cimahi di penjara

Senin, 21 April 2014 - 17:35 WIB
Korupsi, 2 pejabat Disdukcapil...
Korupsi, 2 pejabat Disdukcapil Cimahi di penjara
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 1,3 tahun penjara kepada pejabat di lingkungan Disdukcapil Kota Cimahi Saefulloh dan 1 tahun penjara kepada Nurasih Amari.

Keduanya dinyatakan bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum, seperti yang tertuang dalam Pasal 3 jo 64 KUHP. Vonis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU dalam persidangan sebelumnya, yang menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan 1,6 tahun penjara.

Terdakwa Nurasih sendiri akhirnya divonis 1 tahun, lebih ringan dibanding terdakwa Saefulloh yang divonis selama 1,3 tahun. Seusai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Endang Makmun memberikan kesempatan kepada JPU dan terdakwa untuk pikir-pikir selama satu minggu.

Dalam sidang tersebut, hakim menyampaikan beberapa hal yang memberatkan keduanya, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan Tipikor di tanah air.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, tidak pernah dihukum, mengembalikan kerugian negara,” kata Endang, saat membacakan amar putusan, kepada kedua terdakwa, di PN Bandung, Senin (21/4/2014).

Perbedaan vonis kedua terdakwa tersebut, lantaran terdakwa Nurasih telah mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatannya secara keseluruhan. Adapun terdakwa Saefulloh, diketahui baru sebagian saja mengembalikan kerugian negara tersebut.

“Terdakwa Nurasih telah mengembalikan kerugian negara seluruhnya. Pengembalian kerugian negara tersebut berasal dari pemotongan gaji dan secara tunai dari yang bersangkutan. Adapun terdakwa Saefulloh, baru sebagiannya saja,” kata JPU Aef Syaiefullah, seusai sidang.

Sementara itu, kedua terdakwa yang masing-masing merupakan pejabat di Disdukcapil Kota Cimahi diketahui telah menyelewengkan dana retribusi pembuatan KTP dan KK di Disdukcapil Kota Cimahi tahun 2006-2007.

Terdakwa Saefulloh yang menjabat sebagai Bendaharawan Barang di Disdukcapil, diketahui menyelewengkan wewenang dalam bentuk menerima uang pembuatan KTP dan KK, serta tidak diserahkan kepada pejabat yang sesuai dengan Tupoksinya.

Sama halnya dengan terdakwa Saefulloh, terdakwa Nurasih Amari yang menjabat sebagai Kasie Evaluasi di dinas yang sama, juga menerima uang retribusi dan tidak disetorkan ke pejabat yang sesuai dengan Tupuksinya. Perbuatan ke dua terdakwa tersebut telah merugikan negara Rp287.710.000.

Namun, dalam perjalanannya, kedua terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara, dengan cara mencicil. “Sekitar Rp105 juta oleh Saefulloh dan sekitar Rp180 juta oleh Nurasih. Saefulloh sudah mengembalikan sekitar Rp36 juta,” kata Aef.

Sementara terdakwa Nurasih, jelas dia, pada saat sidang putusan kemarin, sudah mengembalikan kerugian negara secara keseluruhan. “Pemotongan gaji Rp1 juta per bulannya, dan ada pengembalian langsung. Dia (Nurasih) itu kasie evaluasi, yang mengevaluasi pendatan, sampai atau tidak pada targetnya,” jelas dia.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1013 seconds (0.1#10.140)