Polisi amankan 328 botol miras ilegal di Kota Malang
A
A
A
Sindonews.com - Kepolisian Resor Malang Kota berhasil mengamankan 328 botol miras berbagai merk, dari lima lokasi di Kota Malang, Jawa Timur.
Kasubbag Humas Polres Malang Kota AKP Dwiko Gunawan menjelaskan, operasi yang digelar dengan melibatkan 20 personel Satreskoba Polres Malang Kota, ini juga berhasil mengamankan lima orang penjual yang sekaligus ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka dijerat Perda No.5 tahun 2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dengan ancaman pidana kurungan tiga bulan," kata Dwiko, kepada wartawan, Sabtu (18/4/2014).
Menurutnya, ada satu pelaku yang diketahui sudah berulangkali terjaring operasi polisi, namun masih tetap saja menjual miras. Pelaku yang berinisial MSK (47) ini, diketahui menjual miras tanpa izin, di Jalan Terusan Raya Dieng, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun.
"Di tempat MSK disita miras 59 botol miras tanpa izin," terangnya.
Sementara itu, lokasi lainnya berada di Jalan Peltu Sudhono, Gang Sri Rejeki, Kelurahan Ciptomulyo, dengan pemilik berinisial SB. Di tempat ini disita 71 botol miras. TKP selanjutnya di jalan yang sama, tapi di Gang Nusa Indah dengan tersangka SZ yang berhasil menyita 85 botol miras.
Sementara itu, di TKP Jalan Galunggung, Kelurahan Gadingkasri, Klojen, berhasil diamankan HM (55) dengan barang bukti 10 botol miras merk lokal dan impor. Dan di TKP Jalan Mergan Kramat, berhasil disita 103 botol miras tanpa izin.
Kasubbag Humas Polres Malang Kota AKP Dwiko Gunawan menjelaskan, operasi yang digelar dengan melibatkan 20 personel Satreskoba Polres Malang Kota, ini juga berhasil mengamankan lima orang penjual yang sekaligus ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka dijerat Perda No.5 tahun 2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dengan ancaman pidana kurungan tiga bulan," kata Dwiko, kepada wartawan, Sabtu (18/4/2014).
Menurutnya, ada satu pelaku yang diketahui sudah berulangkali terjaring operasi polisi, namun masih tetap saja menjual miras. Pelaku yang berinisial MSK (47) ini, diketahui menjual miras tanpa izin, di Jalan Terusan Raya Dieng, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun.
"Di tempat MSK disita miras 59 botol miras tanpa izin," terangnya.
Sementara itu, lokasi lainnya berada di Jalan Peltu Sudhono, Gang Sri Rejeki, Kelurahan Ciptomulyo, dengan pemilik berinisial SB. Di tempat ini disita 71 botol miras. TKP selanjutnya di jalan yang sama, tapi di Gang Nusa Indah dengan tersangka SZ yang berhasil menyita 85 botol miras.
Sementara itu, di TKP Jalan Galunggung, Kelurahan Gadingkasri, Klojen, berhasil diamankan HM (55) dengan barang bukti 10 botol miras merk lokal dan impor. Dan di TKP Jalan Mergan Kramat, berhasil disita 103 botol miras tanpa izin.
(san)