Tawarkan investasi bodong, bos CV Mitra Syariah ditangkap
A
A
A
Sindonews.com – Jajaran Sat Reskrim Polrestabes Semarang berhasil menangkap pimpinan CV Mitra Syariah Bersama Kota Semarang, Sumartono (42). Dia ditangkap karena diduga melakukan aksi penipuan dan penggelapan uang nasabahnya senilai lebih dari Rp3,5 miliar.
Sumartono ditangkap petugas saat melarikan diri di daerah Sidoarjo Jawa Timur pada Rabu (16/4) malam. “Penangkapan tersangka ini berasal dari laporan korban yang masuk ke kami pada 10 Maret 2014 lalu. Begitu laporan masuk, kami melakukan pendalaman,” kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Wika Hardianto saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, kemarin.
Menurut Wika, tersangka telah melakukan penipuan kepada puluhan nasabahnya dengan modus investasi berbentuk penyewaan mobil. Dalam program investasi tersebut, sebanyak 30 lebih nasabahnya menjadi korban dan mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
“Dari laporan para korban, dia (Sumartono) mengembangkan bisnis penyewaan mobil dan menawarkan kerjasama kepada para nasabahnya. Ketentuannya, nasabah diminta memberikan modal 80 persen dari harga mobil yang diinginkan pelaku, sedangkan 20 persen nya ditanggung pelaku,” paparnya.
Untuk meyakinkan korban lanjut Wika, mobil yang dibeli dengan modal dari nasabahnya itu diatasnamakan masing-masing korban yang melakukan investasi. Selain itu, ia juga mengatakan akan mengembalikan mobil setelah habis masa kontraknya.
“Kontrak berlangsung tiga tahun, selama itu korban juga akan mendapatkan keuntugnan Rp3,5 juta perbulan sebagai keuntungan investasi itu,” jelasnya.
Hal tersebut dibenarkan oleh salah satu korban, Sumiyati (45). Namun menurut Sumiyati, pelaku hanya memberikan keuntungan beberapa kali saja dari proses perjanjian itu.
“Selanjutnya dia tidak pernah memberikan keuntungan, kami sempat menanyakan tapi pelaku terkesan menghindar,” kata dia.
Setelah dicek, ternyata Sumartono telah kabur dengan menggunakan uang modal investasi yang diberikan oleh para korban. Selain itu, mobil yang diatasnamakan oleh para korban itu juga tidak dapat diambil karena telah ditarik leasing.
“Orangnya telah kabur, mobil juga tidak dapat diambil karena ditarik leasing. Katanya tidak pernah membayarkan uang setoran,” imbuh Sumiyati kesal.
Sementara itu, Sumartono yang berhasil ditangkap tidak dapat berkelak telah melakukan penipuan itu. Laki-laki paruh baya tersebut mengaku jika tindakannya itu tidak sengaja ia lakukan.
“Awalnya saya mendirikan usaha di bidang koperasi, tapi mengalami kerugian. Akhirnya uang dari modal nasabah itu saya gunakan untuk modal bisnis koperasi juga,” ujarnya.
Namun lanjut dia, bisnis koperasi yang digelutinya itu terus mengalami kerugian. Sehingga, uang nasabah yang dipinjamnya dari para nasabah tidak dapat dikembalikan seperti semula.
“Karena itulah angsuran kredit mobil macet. Totalnya ada 23 mobil, tapi 14 di antaranya sudah ditarik leasing karena macet itu. Tapi saya sudah berusaha memberi keuntungan kepada para nasabah untuk beberapa bulan meski tidak lama,” pungkasnya.
Sumartono saat ini harus mendekam di dalam sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Sumartono ditangkap petugas saat melarikan diri di daerah Sidoarjo Jawa Timur pada Rabu (16/4) malam. “Penangkapan tersangka ini berasal dari laporan korban yang masuk ke kami pada 10 Maret 2014 lalu. Begitu laporan masuk, kami melakukan pendalaman,” kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Wika Hardianto saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, kemarin.
Menurut Wika, tersangka telah melakukan penipuan kepada puluhan nasabahnya dengan modus investasi berbentuk penyewaan mobil. Dalam program investasi tersebut, sebanyak 30 lebih nasabahnya menjadi korban dan mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
“Dari laporan para korban, dia (Sumartono) mengembangkan bisnis penyewaan mobil dan menawarkan kerjasama kepada para nasabahnya. Ketentuannya, nasabah diminta memberikan modal 80 persen dari harga mobil yang diinginkan pelaku, sedangkan 20 persen nya ditanggung pelaku,” paparnya.
Untuk meyakinkan korban lanjut Wika, mobil yang dibeli dengan modal dari nasabahnya itu diatasnamakan masing-masing korban yang melakukan investasi. Selain itu, ia juga mengatakan akan mengembalikan mobil setelah habis masa kontraknya.
“Kontrak berlangsung tiga tahun, selama itu korban juga akan mendapatkan keuntugnan Rp3,5 juta perbulan sebagai keuntungan investasi itu,” jelasnya.
Hal tersebut dibenarkan oleh salah satu korban, Sumiyati (45). Namun menurut Sumiyati, pelaku hanya memberikan keuntungan beberapa kali saja dari proses perjanjian itu.
“Selanjutnya dia tidak pernah memberikan keuntungan, kami sempat menanyakan tapi pelaku terkesan menghindar,” kata dia.
Setelah dicek, ternyata Sumartono telah kabur dengan menggunakan uang modal investasi yang diberikan oleh para korban. Selain itu, mobil yang diatasnamakan oleh para korban itu juga tidak dapat diambil karena telah ditarik leasing.
“Orangnya telah kabur, mobil juga tidak dapat diambil karena ditarik leasing. Katanya tidak pernah membayarkan uang setoran,” imbuh Sumiyati kesal.
Sementara itu, Sumartono yang berhasil ditangkap tidak dapat berkelak telah melakukan penipuan itu. Laki-laki paruh baya tersebut mengaku jika tindakannya itu tidak sengaja ia lakukan.
“Awalnya saya mendirikan usaha di bidang koperasi, tapi mengalami kerugian. Akhirnya uang dari modal nasabah itu saya gunakan untuk modal bisnis koperasi juga,” ujarnya.
Namun lanjut dia, bisnis koperasi yang digelutinya itu terus mengalami kerugian. Sehingga, uang nasabah yang dipinjamnya dari para nasabah tidak dapat dikembalikan seperti semula.
“Karena itulah angsuran kredit mobil macet. Totalnya ada 23 mobil, tapi 14 di antaranya sudah ditarik leasing karena macet itu. Tapi saya sudah berusaha memberi keuntungan kepada para nasabah untuk beberapa bulan meski tidak lama,” pungkasnya.
Sumartono saat ini harus mendekam di dalam sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
(lns)