Dua mantan pejabat PLN Sumut diperiksa polisi

Jum'at, 18 April 2014 - 16:01 WIB
Dua mantan pejabat PLN...
Dua mantan pejabat PLN Sumut diperiksa polisi
A A A
Sindonews.com - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) memeriksa dua mantan pejabat humas PT PLN Sumut.

Kanit I Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut AKP Wahyu Bram mengatakan, pemeriksaan kedua mantan pejabat humas PT PLN tersebut dilakukan setelah melayangkan surat panggilan pertama minggu lalu.

"Surat panggilannya sudah lama dilayangkan, cuma baru datang kemarin," katanya, Jumat (18/4/2014).

Dia menyebutkan, pemeriksaan kedua mantan pejabat humas itu terkait penyaluran dana pembangunan base camp untuk akses proyek PLTA Asahan III di Dusun Batu Mamak, Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Tobasa, senilai Rp17 miliar.

"Sebelumnya kita sudah memeriksa mantan General Manager (GM) PT PLN Sumut Bintatar Hutabarat. Namun, statusnya masih sebagai saksi. Tetapi bisa dinaikkan sebagai tersangka jika dalam pemeriksaan ditemukan bukti-bukti keterlibatan mereka dalam kasus korupsi tersebut," ujarnya.

Dia menjelaskan, apa yang disampaikan kedua pejabat humas PLN itu dinilainya ada unsur kebohongan, "Tetapi ini masih dugaan, masih butuh pembuktian," jelasnya.

Kendati demikian, AKP Wahyu tidak menjelaskan kebohongan yang dimaksud termasuk nama pejabat yang diperiksa tersebut. Namun, penyidikan dan pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui kasus tersebut dari awal.

Mengenai Bupati Toba Samosir (Tobasa) Kasmin Simanjuntak yang hingga kini belum ditahan setelah dijadikan tersangka, AKP Wahyu mengatakan menunggu adanya tersangka baru.

"Ini hasil gelar perkara di Mabes Polri, untuk menahan bupati harus ada tersangka baru. Kami berharap ini tidak akan lama," pungkasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7745 seconds (0.1#10.140)