Pembunuh pasutri Didi-Anita tak punya catatan kriminal
A
A
A
Sindonews.com - Aksi kejam dilakukan para tersangka pembunuhan pasangan suami-istri Didi Harsoadi-Anita Anggraeni. Tapi aksi itu ternyata baru pertama kali dilakukan para pelaku.
"Sampai sekarang baru kali ini (melakukan pembunuhan)," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi di Mapolrestabes Bandung, Kamis (17/4/2014).
Meski baru sekali melakukan pembunuhan, aksi para pelaku terbilang terencana dengan rapi. Perencanaan aksi hingga membuang mayat dilakukan dengan cara terstruktur. "Semuanya sudah direncanakan sebelumnya," ungkapnya.
Dalam melakukan aksi, para pelaku menurutnya membagi peran masing-masing. Dua pelaku bertindak sebagai eksekutor pembunuhan yaitu Udin dan Dedi.
Sedangkan yang lain membantu rangkaian kegiatan pembunuhan dari awal hingga akhir, masing-masing Raga, Tengku, dan W (DPO sekaligus otak pembunuhan).
Untuk beraksi, para pelaku dijanjikan upah Rp400 juta atau masing-masing Rp50 juta oleh Raga. Tapi uang itu belum keburu dibayar Raga karena empat pelaku sudah ditangkap.
Sedangkan W sang otak pembunuhan masih buron. Kasus itu kini masih ditangani Polrestabes Bandung.
Dalam waktu dekat, W diharapkan sudah bisa dibekuk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 340 jo pasal 338 pasal jo 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman penjara seumur hidup.
Baca juga :
Kronologi pembunuhan pasutri Didi-Anita
"Sampai sekarang baru kali ini (melakukan pembunuhan)," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi di Mapolrestabes Bandung, Kamis (17/4/2014).
Meski baru sekali melakukan pembunuhan, aksi para pelaku terbilang terencana dengan rapi. Perencanaan aksi hingga membuang mayat dilakukan dengan cara terstruktur. "Semuanya sudah direncanakan sebelumnya," ungkapnya.
Dalam melakukan aksi, para pelaku menurutnya membagi peran masing-masing. Dua pelaku bertindak sebagai eksekutor pembunuhan yaitu Udin dan Dedi.
Sedangkan yang lain membantu rangkaian kegiatan pembunuhan dari awal hingga akhir, masing-masing Raga, Tengku, dan W (DPO sekaligus otak pembunuhan).
Untuk beraksi, para pelaku dijanjikan upah Rp400 juta atau masing-masing Rp50 juta oleh Raga. Tapi uang itu belum keburu dibayar Raga karena empat pelaku sudah ditangkap.
Sedangkan W sang otak pembunuhan masih buron. Kasus itu kini masih ditangani Polrestabes Bandung.
Dalam waktu dekat, W diharapkan sudah bisa dibekuk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 340 jo pasal 338 pasal jo 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman penjara seumur hidup.
Baca juga :
Kronologi pembunuhan pasutri Didi-Anita
(sms)