Sunat dana hibah masjid, anggota dewan Bekasi divonis 4 tahun
A
A
A
Sindonews.com - Anggota DPRD Bekasi dari Fraksi Partai Demokrat, Teuku Ihsan Hinda, dihukum empat tahun penjara oleh hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Bandung.
Teuku dinyatakan bersalah melakukan tipikor dan melanggar Pasal 2 (1) jo 18 UU No. 31/1999 Tipikor yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo pasal 64 UU KUHPidana.
Selain dihukum empat tahun penjara, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan dan mengganti kerugian negara sebesar Rp625 juta. Dalam putusannya, hakim yang dipimpin Djoko Indiarto juga memerintahkan agar terdakwa yang sebelumnya hanya berstatus sebagai tahanan kota, agar ditahan di rutan milik negara.
Dalam sidang tersebut, terdapat beberapa hal yang dinilai memberatkan terdakwa, di antaranya terdakwa tidak mengakui kesalahannya. “Hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum dan terdakwa memiliki tanggungan,” kata ketua majlis hakim, Djoko Indiarto, saat membacakan amar putusan, Selasa (15/4/2014).
Putusan hakim tersebut, lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman sembilan tahun penjara.
Menanggapi vonis tersebut, kedua belah pihak, baik JPU maupun terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukum (PH)nya sama-sama menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir Yang Mulia,” kata PH terdakwa, Andi Suryadin.
Sementara itu, kasus yang menjerat Teuku tersebut berawal saat adanya pembangunan Masjid di Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Untuk pembuatan masjid tersebut, warga setempat meminta bantuan kepada Teuku yang berstatus sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Demokrat, agar ditembuskan kepada Pemda setempat.
Terkait permintaan warga tersebut, terdakwa menyanggupi dengan syarat jika nantinya dana dari pemda tersebut cair, yang bersangkutan minta jatah sebesar 50 persen dari jumlah keseluruhan anggaran tersebut.
Setelah melewati proses, akhirnya bantuan untuk pembangunan mesjid tersebut cair. Dana tersebut berasal dari APBD Kabupaten tahun 2011 dan 2012 dengan jumlah total sebesar Rp1.250 miliar.
Berdasarkan kesepakatan awal, dari dana hibah sebesar Rp1.250 miliar tersebut, 50 persen di antaranya yakni Rp625 juta, masuk ke kantong pribadi Teuku. Dalam perjalanannya, uang sebesar Rp625 yang masuk ke kantong terdakwa tersebut dicicil, yakni sebanyak enam kali dari mulai bulan Oktober 2011 hingga Januari 2012.
Dalam persidangan sebelumnya, diketahui bahwa panitia pembangunan mesjid awalnya menolak permintaan dari terdakwa tersebut. Namun, dikarenakan warga sangat membutuhkan keberadaan mesjid, akhirnya panitia menyetujui permintaan dari Teuku.
Pembangunan mesjidnya sendiri, hingga saat ini, berdasarkan informasi belum selesai 100 persen, namun sudah digunakan oleh warga untuk beribadah. Dalam persidangan dengan agenda putusan kemarin, nampak sejumlah warga sekitar mesjid ikut menghadiri jalannya persidangan.
Selain itu, dalam sidang tersebut juga hadir seorang perempuan yang membawa anak balita, yang disinyalir adalah istri dan anak terdakwa.
Teuku dinyatakan bersalah melakukan tipikor dan melanggar Pasal 2 (1) jo 18 UU No. 31/1999 Tipikor yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo pasal 64 UU KUHPidana.
Selain dihukum empat tahun penjara, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan dan mengganti kerugian negara sebesar Rp625 juta. Dalam putusannya, hakim yang dipimpin Djoko Indiarto juga memerintahkan agar terdakwa yang sebelumnya hanya berstatus sebagai tahanan kota, agar ditahan di rutan milik negara.
Dalam sidang tersebut, terdapat beberapa hal yang dinilai memberatkan terdakwa, di antaranya terdakwa tidak mengakui kesalahannya. “Hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum dan terdakwa memiliki tanggungan,” kata ketua majlis hakim, Djoko Indiarto, saat membacakan amar putusan, Selasa (15/4/2014).
Putusan hakim tersebut, lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman sembilan tahun penjara.
Menanggapi vonis tersebut, kedua belah pihak, baik JPU maupun terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukum (PH)nya sama-sama menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir Yang Mulia,” kata PH terdakwa, Andi Suryadin.
Sementara itu, kasus yang menjerat Teuku tersebut berawal saat adanya pembangunan Masjid di Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Untuk pembuatan masjid tersebut, warga setempat meminta bantuan kepada Teuku yang berstatus sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Demokrat, agar ditembuskan kepada Pemda setempat.
Terkait permintaan warga tersebut, terdakwa menyanggupi dengan syarat jika nantinya dana dari pemda tersebut cair, yang bersangkutan minta jatah sebesar 50 persen dari jumlah keseluruhan anggaran tersebut.
Setelah melewati proses, akhirnya bantuan untuk pembangunan mesjid tersebut cair. Dana tersebut berasal dari APBD Kabupaten tahun 2011 dan 2012 dengan jumlah total sebesar Rp1.250 miliar.
Berdasarkan kesepakatan awal, dari dana hibah sebesar Rp1.250 miliar tersebut, 50 persen di antaranya yakni Rp625 juta, masuk ke kantong pribadi Teuku. Dalam perjalanannya, uang sebesar Rp625 yang masuk ke kantong terdakwa tersebut dicicil, yakni sebanyak enam kali dari mulai bulan Oktober 2011 hingga Januari 2012.
Dalam persidangan sebelumnya, diketahui bahwa panitia pembangunan mesjid awalnya menolak permintaan dari terdakwa tersebut. Namun, dikarenakan warga sangat membutuhkan keberadaan mesjid, akhirnya panitia menyetujui permintaan dari Teuku.
Pembangunan mesjidnya sendiri, hingga saat ini, berdasarkan informasi belum selesai 100 persen, namun sudah digunakan oleh warga untuk beribadah. Dalam persidangan dengan agenda putusan kemarin, nampak sejumlah warga sekitar mesjid ikut menghadiri jalannya persidangan.
Selain itu, dalam sidang tersebut juga hadir seorang perempuan yang membawa anak balita, yang disinyalir adalah istri dan anak terdakwa.
(lns)