DN juga pekerjakan 2 anaknya di karaoke plus-plus

Selasa, 15 April 2014 - 18:26 WIB
DN juga pekerjakan 2...
DN juga pekerjakan 2 anaknya di karaoke plus-plus
A A A
Sindonews.com - Aparat kepolisian berhasil membongkar sindikat perdagangan manusia yang dilakukan DN alias Bunda alias Mama (44), warga Jalan Lombok No 22, Kelurahan Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung.

Dalam aksinya, DN berhasil mempekerjakan dua mojang Bandung, PSS (14) dan ST alias IN (17), untuk dipekerjakan sebagai pemandu lagu (PL) plus-plus di tempat karaoke.

“Selain mempekerjakan kedua korban. Ternyata dua anak DN juga dipekerjakan di tempat yang sama,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi, kepada wartawan, di Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung, Selasa (15/4/2014).

Namun, dalam aksi penyelamatan yang dilakukan oleh Tim PPA Satreskrim Polrestabes Bandung, dibantu oleh anggota Polresta Palembang, pihak kepolisian berhasil membawa dua korban dan dua anak DN.

Di tempat yang sama, DN mengaku mengenal korban dari anaknya. Menurutnya, kedua korban tidak dipaksa untuk ikut bekerja, melainkan mereka sendiri yang mau ikut bersamanya.

“Tidak saya ajak. Mereka yang mau sendiri. Pas sebelum berangkat ke Palembang, mereka datang ketemu saya dan mau ikut, katanya supaya banyak uang. Mereka juga sudah tahu nantinya kerja apa di sana,” kata DN.

Sementara itu, orangtua PSS, Koes Endah (37) mengaku tidak tahu jika anaknya ikut bersama DN ke Palembang. Dia baru tahu setelah anaknya menghilang dari rumahnya di kawasan Cibeunying Kaler.

“Anak saya waktu itu tiba-tiba hilang enggak tahu kemana. Tapi baju tidak dibawa, dia cuma pakai baju yang pas hari itu pergi saja,” ungkapnya.

Setelah dua hari pasca menghilang, PSS pun menelepon dari HP miliknya kepada Endah, untuk memberitahukan bahwa dirinya sudah berada di Palembang.

Satu hari berselang, tiba-tiba PSS kembali menelepon Endah. Berbeda dengan hari sebelumnya, tiba-tiba PSS ingin pulang dan tidak mau lagi bekerja. Hingga akhirnya Endah pun melapor kepada pihak berwajib.

“Saya berterima kasih kepada Pak Kapolrestabes dan seluruh polisi yang telah membantu mencari dan mengembalikan anak saya,” tukasnya.

Dalam kasus ini, DN dijerat dengan Pasal 88 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU No.21 tahun 2007 tentang Trafficking dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Saat ini pihak kepolisian masih memburu DD yang juga manajer tempat korban bekerja.

Baca juga:
2 mojang Bandung "dijual" jadi pemandu karaoke plus-plus
(san)
Berita Terkait
Miris! Perdagangan Manusia...
Miris! Perdagangan Manusia Berkedok Warung Kopi, 18 Wanita Disekap
Penyelundup Manusia...
Penyelundup Manusia Manfaatkan Krisis Global Saat Pandemi Covid-19
Polda Kepri Selamatkan...
Polda Kepri Selamatkan 5 Wanita yang Dijadikan Penari Antarpulau
Bocah Diculik-Ditukar...
Bocah Diculik-Ditukar Tabung Gas Bisa Masuk Kategori Perdagangan Manusia
Viral WNI Disekap di...
Viral WNI Disekap di Myanmar, Keluarga Minta Pemerintah Pulangkan Korban
Peringatan Hari Anti...
Peringatan Hari Anti Perdagangan Manusia Dunia
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
3 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
4 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
4 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
4 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
4 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
5 jam yang lalu
Infografis
Daftar Lengkap Skuad...
Daftar Lengkap Skuad Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved