Hamil 5 bulan, mahasiswi drop out curi motor
A
A
A
Sindonews.com - Meski sedang dalam kondisi hamil, seorang mahasiswi drop out, di salah satu perguruan tinggi swasta, di Kediri, Jawa Timur, nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor di kawasan kampus tempatnya kuliahnya.
Pelaku mengaku nekat mencuri demi kebutuhan hidup dan memeriksakan kandungannya. Elfrida (22), mahasiswi itu terpaksa harus berurusan dengan pihak yang berwajib.
Kepada petugas dia mengaku, nekat melakukan aksi tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, serta memeriksakan kandungannya. Ironis, meski kini kondisinya tengah hamil, namun dia belum terikat status pernikahan.
Sementara itu, Kapolsek Mojoroto Kompol Dody Eko Wijayanto mengatakan, kejadian berawal ketika salah seorang mahasiswa pemilik motor tengah memarkir motornya di area parkir kampus, dengan kunci masih tertinggal di jok motor.
Kesempatan itulah yang digunakan pelaku untuk membawa kabur kendaraan korban. Setengah ditinggal, korban yang mengetahui motornya raib langsung melapor ke pihak keamanan kampus. Nahas bagi pelaku, karena belum jauh dari lokasi kejadian langsung dibekuk.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan Polres Kediri Kota dan diancam Pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun penjara.
Pelaku mengaku nekat mencuri demi kebutuhan hidup dan memeriksakan kandungannya. Elfrida (22), mahasiswi itu terpaksa harus berurusan dengan pihak yang berwajib.
Kepada petugas dia mengaku, nekat melakukan aksi tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, serta memeriksakan kandungannya. Ironis, meski kini kondisinya tengah hamil, namun dia belum terikat status pernikahan.
Sementara itu, Kapolsek Mojoroto Kompol Dody Eko Wijayanto mengatakan, kejadian berawal ketika salah seorang mahasiswa pemilik motor tengah memarkir motornya di area parkir kampus, dengan kunci masih tertinggal di jok motor.
Kesempatan itulah yang digunakan pelaku untuk membawa kabur kendaraan korban. Setengah ditinggal, korban yang mengetahui motornya raib langsung melapor ke pihak keamanan kampus. Nahas bagi pelaku, karena belum jauh dari lokasi kejadian langsung dibekuk.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan Polres Kediri Kota dan diancam Pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun penjara.
(san)