Lestarikan budaya, wajib berbahasa Cirebon setiap Kamis

Senin, 14 April 2014 - 15:34 WIB
Lestarikan budaya, wajib...
Lestarikan budaya, wajib berbahasa Cirebon setiap Kamis
A A A
Sindonews.com - Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra mengimbau jajaran pejabat di Pemerintah Daerah Cirebon, untuk mulai menggunakan bahasa bahasa Cirebon, setiap Kamis, pada minggu pertama dan ketiga.

Penggunaan bahasa kromo inggil itu, dikuatkan dengan Surat Edaran (SE) pada 10 April lalu bernomor 434/849/Huk tentang Penggunaan Bahasa Cirebon di Lingkup Pemkab Cirebon.

"Dalam waktu dekat akan dibuat peraturan daerah (perda) soal ini," ujar Sunjaya, kepada wartawan, Senin (14/4/2014).

Ditambahkan dia, untuk tahap awal, yang akan diwajibkan menggunakan bahasa Cirebon adalah kepala daerah dan wakilnya, aparatur pemda, pimpinan, dan anggota DPRD, para kuwu (kepala desa) beserta perangkatnya, pimpinan dan anggota BPD, hingga para pendidik dan peserta didik.

"Bahasa Cirebon diberlakukan dalam kegiatan belajar mengajar pendidikan bahasa, sastra, dan budaya Cirebon, bagi peserta didik disetiap jenjang, baik formal maupun nonformal, sesuai kurikulum muatan lokal," terangnya.

Setelah itu, kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah secara luas diberlakukan di tengah masyarakat. Diharapkan, dengan kebijakan ini akan tumbuh kebanggaan dan rasa memiliki masyarakat Cirebon, terhadap daerahnya sendiri.

"Kuatnya pengaruh arus globalisasi, serta pesatnya perkembangan kemajuan teknologi yang menyentuh berbagai sendi kehidupan kemasyarakatan, dianggap dapat melemahkan penggunaan bahasa Cirebon," ungkapnya.

Menurutnya, bahasa Cirebon sebagai bahasa ibu, memiliki nilai luhur dalam kehidupan sosial budaya. Bahasa Cirebon, juga merupakan warisan leluhur dan merupakan jati diri masyarakat yang santun, ramah, dan bermartabat.

"Dengan menggunakan bahasa ibu, kami harap telah mewujudkan penghargaan dan pelestarian budaya Cirebon. Selain itu, hal ini juga sebagai pilar pertahanan dari pengaruh negatif budaya luar," cetus dia.

Dia mengingatkan, bahasa Cirebon berfungsi sebagai alat pemersatu masyarakat. Disinggung mengenai implementasi SE tersebut bagi masyarakat Kabupaten Cirebon lain yang bahasa ibunya bukan bahasa Cirebon, dia berharap mereka dapat menyesuaikan.

Sementara itu, imbauan Bupati Sunjaya itu bagi budayawan Cirebon Nurdin M Noer layak diapresiasi sebagai langkah awal pelestarian nilai luhur budaya. Hal ini terutama sesuai dengan UU No.24 tahun 2009 tentang Lagu, Bendera, dan Bahasa.

"Dalam Pasal 42 disebutkan pemda wajib mengembangkan dan membina bahasa daerah di daerahnya sendiri, pengembangannya sendiri sifatnya luwes," jelasnya.

Namun begitu, dia mengingatkan, penggunaan bahasa Cirebon sebagaimana diimbau dalam SE tersebut, harus dijaga konsistensinya melalui penyadaran diri masyarakatnya.

"Imbauan semacam ini sulit diawasi, meski sifatnya wajib tak ada sanksi yang menyertai. Setiap personal harus menyadari bahasa Cirebon penting dan memiliki nilai budaya yang harus dilestarikan," tukasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0782 seconds (0.1#10.140)