Ini bukti pelanggaran Apartemen Residence Kemanggisan

Minggu, 13 April 2014 - 19:20 WIB
Ini bukti pelanggaran...
Ini bukti pelanggaran Apartemen Residence Kemanggisan
A A A
Sindonews.com - Apartemen Kemanggisan Residence, Kebon Jeruk, Jakarta Barat akhirnya disegel oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Apartemen tersebut terbukti melanggar izin pembangunan.

Menurut Koordinator Paguyuban Rusunami Kemanggisan Residen, Valentino ada tiga pelanggaran sehingga menyebabkan apartemen tersebut disegel Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta. Pertama, pihak BMP membangun sebelum ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kedua, bangunan apartemen dua tower, masing-masing berlantai 18, itu melanggar batasan intensitas bangunan yang sebelumnya diajukan oleh pengembang sebelumnya PT MSS pada 2008 silam hanya 14 lantai.

Sedangkan yang ketiga, lanjut Valentino, pihak BMP hingga kini tidak pernah mengurus kelengkapan dokumen permohonan IMB, mulai dari desain gambar sampai kelengkapan syarat di lapangan seperti pengadaan fasilitas Sosial dan fasilitas Umum di apartemen tersebut.

"Mesti sudah disegel, kami tetap meminta keadilan pembayaran ganti rugi kepada PTN Jakarta Pusat," tegasnya.

Menurut Valentino, dalam pembayaran ganti rugi yang dibuat oleh Pengadilan Tata Niaga (PTN) Jakarta Pusat, pihaknya melihat ada ketidakadilan pembayaran.

Sebab, konsumen hanya mendapatkan ganti rugi sebesar 15%. Padahal seluruh konsumen memberi kontribusi paling besar kepada pundi-pundi PT MSS yaitu Rp 102 miliar.

Sementara Bank Mutiara sebagai kreditur yang memberikan kredit kontruksi hanya memberikan Rp63,5 miliar kepada PT MSS, dan perusahaan jasa konstruksi memberikan jasa senilai Rp32 miliar. Semuanya dibayar penuh oleh PT MSS.

Selain itu, Valentino menduga ada permainan antara Tim Kurator PT MSS dengan PTN Jakarta Pusat.

Sebab, belum kunjung usai proses perlindungan hukum terkait kepailitan PT MSS, pada 30 Maret 2013, Tim kurator dari PT MSS menjelaskan kepada para calon penghuni jika aset pembangunan apartemen telah dijual dibawah tangan kepada PT BMP.

"Kami menduga PT BMP adalah perusahaan akal-akalan PT MSS. Sebab, PT BMP baru muncul sebulan setelah penjelasan penjualan aset yang dilakukan oleh Tim Kurator pada Maret 2013 itu.

Semua itu agar kami menerima keputusan pailit yang berarti pengembalian hak atas unit rusun tersebut hanya kami terima 15%," tandas Valentino.

Baca juga :
Pemprov DKI segel Apartemen Residence Kemanggisan
(sms)
Berita Terkait
SDN Utan Jaya Dipalang...
SDN Utan Jaya Dipalang Kayu dan Bambu, Sekda Depok: Gugatlah Secara Hukum
Kejari Halsel Geledah...
Kejari Halsel Geledah Gedung PUPR, Ruangan Kabid Disegel
Sekjen Positif Covid-19,...
Sekjen Positif Covid-19, Gedung KY Disegel dan Disemprot Disinfektan
Segel SDN Kiara Payung...
Segel SDN Kiara Payung Dibuka Sementara, Ahli Waris Lahan Kasih Tenggat 15 November
Nekat Buka Saat Disegel,...
Nekat Buka Saat Disegel, Bar Flow Setiabudi Ditutup Paksa
Holywings di Surabaya...
Holywings di Surabaya Disegel Satpol PP, Terbukti Melanggar Perda
Berita Terkini
Dukung Fatwa Haram MUI...
Dukung Fatwa Haram MUI Jatim, Kadin dan APVI Tegaskan Produk Vape Legal Bebas Narkoba
32 menit yang lalu
Ada Konser Akbar Monas...
Ada Konser Akbar Monas 2026, Berikut Ini Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
1 jam yang lalu
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 3.500 Meter
2 jam yang lalu
Ada Konser Akbar Monas...
Ada Konser Akbar Monas 2026, Jalan Medan Merdeka Timur Macet
3 jam yang lalu
Sukseskan MBG, Aliansi...
Sukseskan MBG, Aliansi Asta Cita Merah Putih 08 Luncurkan Gerakan Minum Susu
3 jam yang lalu
389 Personel Polisi...
389 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Konser Akbar Monas 2026
3 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved