AR habisi nenek tirinya dengan 6 tusukan
A
A
A
Sindonews.com - Jajaran Polrestabes Bandung hingga kini masih terus mendalami keterangan AR yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Eti Rohaeti, yang tak lain adalah nenek tirinya sendiri.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi mengatakan, AR menghabisi nyawa neneknya dengan cara melakukan penikaman sebanyak enam kali.
"Kita juga sudah berhasil mendapatkan barang bukti berupa pisau yang digunakan saat kejadian," ungkapnya, Minggu (13/4/2014).
Dari keterangan sementara, AR yang telah mengakui segala perbuatannya itu mengaku jika niatnya datang ke rumah neneknya memang untuk melakukan pencurian. Namun karena ketahuan dan korban melawan hingga akhirnya AR melakukan pembunuhan.
"Usai membunuh dia itu kabur keberbagai tempat seperti di Bandung, Jakarta, Garut, dan terakhir kita tangkap tanpa perlawanan di Cimahi," timpalnya.
Saat ini, selain telah berhasil menyita pisau yang digunakan untuk menikam korban, polisi pun telah berhasil mengamankan beberapa barang bukti lain seperi HP, celana yang digunakan pelaku saat kejadian, dan motor miliknya.
Sementara itu, kini Satuan Reskrim Polrestabes Bandung tengah melakukan pencarian barang bukti berupa kalung liontin milik korban yang digadaikan oleh pelaku.
"Sementara AR kita jerat dengan Pasal 365 ayat 2 dan 4 KUHPidana mengenai pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," tukasnya.
Baca juga :
Pembunuh nenek Eti ternyata cucu tirinya
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi mengatakan, AR menghabisi nyawa neneknya dengan cara melakukan penikaman sebanyak enam kali.
"Kita juga sudah berhasil mendapatkan barang bukti berupa pisau yang digunakan saat kejadian," ungkapnya, Minggu (13/4/2014).
Dari keterangan sementara, AR yang telah mengakui segala perbuatannya itu mengaku jika niatnya datang ke rumah neneknya memang untuk melakukan pencurian. Namun karena ketahuan dan korban melawan hingga akhirnya AR melakukan pembunuhan.
"Usai membunuh dia itu kabur keberbagai tempat seperti di Bandung, Jakarta, Garut, dan terakhir kita tangkap tanpa perlawanan di Cimahi," timpalnya.
Saat ini, selain telah berhasil menyita pisau yang digunakan untuk menikam korban, polisi pun telah berhasil mengamankan beberapa barang bukti lain seperi HP, celana yang digunakan pelaku saat kejadian, dan motor miliknya.
Sementara itu, kini Satuan Reskrim Polrestabes Bandung tengah melakukan pencarian barang bukti berupa kalung liontin milik korban yang digadaikan oleh pelaku.
"Sementara AR kita jerat dengan Pasal 365 ayat 2 dan 4 KUHPidana mengenai pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," tukasnya.
Baca juga :
Pembunuh nenek Eti ternyata cucu tirinya
(sms)