2 Perampok tertangkap karena terdeteksi lewat GPS

Jum'at, 11 April 2014 - 19:07 WIB
2 Perampok tertangkap...
2 Perampok tertangkap karena terdeteksi lewat GPS
A A A
Sindonews.com - Dua perampok toko pakaian milik Fek Keng (47) di Pasar Lincun Jalan Gatot Subroto, Brahrang, Kecamatan Binjai Barat, diringkus dari kediamannya masing-masing karena terdeteksi dari global positioning system (GPS) ponsel milik korban yang diambil pelaku.

"Kita berhasil menangkap kedua perampok ini setelah mendeteksi global positioning system (GPS) ponsel milik korban yang mereka ambil menggunakan alat yang kita miliki," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Dedy Irianto, Jumat (11/4/2014).

Kedua tersangka itu yakni, Arisman Manik alias Pak Rizky (32) warga Blok XVII, Pulau Sicanang, Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan dan Adek Candra Ginting (30) warga Jalan Luku Pasar Mati, Kelurahan Delitua, Kecamatan Medan Selayang.

Dari keduanya disita barang bukti dua unit ponsel milik korban.
"Ada empat orang lagi pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi perampokan toko pakaian di Binjai Barat dan di Provinsi Riau itu sedang kita buru,"ujarnya.

Dia menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka Adek Candra Ginting bersama beberapa pelaku yang belum ditangkap juga terlibat aksi perampokan uang karyawan dengan kerugian Rp35 juta pada Maret 2014 dan perampokan di Jalan Manggis Binjai pada 6 April 2014.

"Pada 3 April 2014 sekira pukul 22.00 WIB, seorang tersangka mendatangi toko korban yang sedang berjaga sendirian karena karyawannya sudah pulang. Modusnya dengan berpura-pura ingin membeli pakaian. Tapi tersangka langsung menodongkan pistol ke kepala korban dan menggiringnya masuk ke rumah merangkap toko pakaian tersebut," ungkapnya.

Setelah itu, sambung Dedi, datang seorang tersangka lagi menodongkan senjata api ke istri dan anak korban.

Ketiga korban kemudian dibawa ke lantai dua dan diminta untuk menunjukkan tempat penyimpanan barang-barang berharga miliknya.

"Kepada korban, tersangka mengatakan 'kami mau duit'. Tersangka kemudian mengobrak-abrik rumah dan kamar korban,"ungkapnya sembari menirukan suara tersangka kepada korban.

Setelah menguasai, hasil kejahatannya berupa sejumlah uang, ponsel dan laptop, kedua tersangka langsung kabur menaiki mobil Avanza yang ditumpangi dua orang lainnya yang sudah bersiap-siap di depan toko pakaian tersebut.

"Jadi keenam pelaku memiliki peran masing-masing, dua orang mengintai, dua bereaksi dan dua stand by," tuturnya.

Ditanya tentang keberadaan senjata api jenis pistol yang digunakan kedua tersangka, perwira menengah Polda Sumut ini menyatakan sedang dalam penyelidikan.

Demikian juga terkait dugaan kedua tersangka terlibat dalam sejumlah aksi perampokan toko emas di Sumut, Dedy menyebutkan penyidikan masih dikembangkan.

"Masih kita kembangkan. Kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan/perampokan, dengan ancaman 15 tahun penjara,"jelasnya.

Sementara itu, tersangka Arisman mengaku mengikuti jejak rekannya yang lain.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1019 seconds (0.1#10.140)