Korupsi proyek irigasi, Kejati Banten geledah rumah SSN

Kamis, 10 April 2014 - 21:13 WIB
Korupsi proyek irigasi, Kejati Banten geledah rumah SSN
Korupsi proyek irigasi, Kejati Banten geledah rumah SSN
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan proyek peningkatan saluran irigasi induk Barat di Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang Tahun 2013 dari APBN senilai Rp31 miliar lebih.

Dalam kasus ini, penyidik sudah meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka, yakni berinisial KP (PNS) sebagai PPK, Direktur PT GKN berinisial NS selaku pemenang tender, dan pelaksana proyek berinisial SSN.

Kejati Banten melakukan penggeledahan di kantor tersangka SSN, di Jalan Cut Mutia, No.3, Blok K2, Komplek Perumahan Ciceri Indah, Kota Serang, dan di rumahnya Komplek Taman Graha Asri, Blok CC5, No.1, Kota Serang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Sindonews, penggeledahan di rumah dan kantor SSN itu dilakukan oleh dua tim. Masing-masing tim berjumlah empat hingga lima orang. Penggeladah dimulai pukul 10.00-14.00 WIB.

"Ya, kita memang melakukan penggeledahan di rumah dan di kantor SSN dalam rangka mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proyek itu," kata Kasi Penkum dan Humas Yopi Rulianda, kepada Sindonews, Kamis (10/4/2014).

Yopi menambahkan, sebelumnya penyidik pernah melakukan penggeledahan di Kantor PT GKN di Suryalaya, Buahbatu, Bandung, selaku pihak pemenang lelang proyek.

"Itu kantor tersangka NS selaku pemenang tender. Penggeledahan dilakukan Senin 7 April 2014," ungkapnya.

Menurut Yopi, penyelidikan kasus itu dilakukan sejak Februari 2014. Setelah penyidik menemukan dua alat bukti, kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan tertanggal 26 Maret 2014.

"Saya belum bisa menguraikan lebih jauh motif tindak pidana kasus itu, tapi dugaannya proyeknya tidak sesuai spesifikasi," ungkapnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8428 seconds (0.1#10.140)
pixels