Biar semangat kerja, satpam supermarket isap sabu
A
A
A
Sindonews.com - Dua orang pemuda, warga Jalan Murai, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Medan, ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia, di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Medan Helvetia.
Pada saat ditangkap, petugas menemukan dua bungkus plastik yang berisi sabu. Kepada petugas, keduanya mengakui sabu itu milik mereka yang baru di beli di kawasan Perumnas Mandala Medan.
Salah seorang tersangka mengaku sudah memakai sabu selama tiga bulan dengan alibi untuk menambah semangat kerja, sebagai petugas keamanan di salah satu supermarket, di daerah Pancing.
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Anggoro mengatakan, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 subsider Pasal 127 Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Aparat kepolisian masih memburu seorang tersangka yang akan memasok sabu kepada kedua tersangka.
Pada saat ditangkap, petugas menemukan dua bungkus plastik yang berisi sabu. Kepada petugas, keduanya mengakui sabu itu milik mereka yang baru di beli di kawasan Perumnas Mandala Medan.
Salah seorang tersangka mengaku sudah memakai sabu selama tiga bulan dengan alibi untuk menambah semangat kerja, sebagai petugas keamanan di salah satu supermarket, di daerah Pancing.
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Anggoro mengatakan, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 subsider Pasal 127 Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Aparat kepolisian masih memburu seorang tersangka yang akan memasok sabu kepada kedua tersangka.
(san)