Suap hakim, mantan Ketua PN Batang divonis 5 tahun

Selasa, 08 April 2014 - 16:52 WIB
Suap hakim, mantan Ketua...
Suap hakim, mantan Ketua PN Batang divonis 5 tahun
A A A
Sindonews.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memvonis mantan Ketua Pengadilan Negeri Batang, terdakwa kasus penyuapan hakim Tipikor Semarang, Pragsono dengan hukuman lima tahun penjara.

Selain itu, mantan hakim karir di Pengadilan Tipikor Semarang itu juga dikenakan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Pragsono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama. Untuk itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara," kata ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Mariyana saat membacakan amar putusan, Selasa (8/4/2014).

Vonis terhadap Pragsono tersebut lebih ringan enam tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Pragsono dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan penjara.

Dalam pembacaan putusan, majelis hakim juga mengatakan hal yang memberatkan terhadap perbuatan terdakwa adalah, bahwa apa yang dilakukannya telah merusak visi dan misi Mahkamah Agung.

Selain itu, sebagai seorang hakim dan penegak keadilan, apa yang dilakukannya itu jelas menciderai dirinya sendiri dan institusi kejaksaan.

"Sementara hal yang meringankan menurut kami adalah, kepribadian terdakwa selama ini sopan, juga telah bertugas sebagai hakim selama bertahun-tahun dan tidak memiliki pelanggaran kode etik hakim sebelumnya. Juga, terdakwa masih memiliki tanggungan istri dan anak," papar Mariyana.

Majelis hakim menambahkan jika hukuman yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangi dari masa tahanan.

Majelis juga menetapkan jika Pragsono tetap berada di dalam tahanan seperti yang dijalani sebelumnya.

"Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan untuk menjalani hukumannya," pungkas hakim.

Atas vonis tersebut, Pragsono mengaku akan mendiskusikannya dengan kuasa hukumnya. Ia meminta waktu kepada majelis hakim untuk pikir-pikir.

"Saya minta waktu untuk pikir-pikir yang mulia," ujar Pragsono disambut dengan keputusan JPU yang juga akan pikir-pikir mengenai putusan hakim tersebut.
(sms)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
53 menit yang lalu
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
2 jam yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
3 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
4 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
4 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
6 jam yang lalu
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved