Suap hakim, mantan Ketua PN Batang divonis 5 tahun

Selasa, 08 April 2014 - 16:52 WIB
Suap hakim, mantan Ketua...
Suap hakim, mantan Ketua PN Batang divonis 5 tahun
A A A
Sindonews.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memvonis mantan Ketua Pengadilan Negeri Batang, terdakwa kasus penyuapan hakim Tipikor Semarang, Pragsono dengan hukuman lima tahun penjara.

Selain itu, mantan hakim karir di Pengadilan Tipikor Semarang itu juga dikenakan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Pragsono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama. Untuk itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara," kata ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Mariyana saat membacakan amar putusan, Selasa (8/4/2014).

Vonis terhadap Pragsono tersebut lebih ringan enam tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Pragsono dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan penjara.

Dalam pembacaan putusan, majelis hakim juga mengatakan hal yang memberatkan terhadap perbuatan terdakwa adalah, bahwa apa yang dilakukannya telah merusak visi dan misi Mahkamah Agung.

Selain itu, sebagai seorang hakim dan penegak keadilan, apa yang dilakukannya itu jelas menciderai dirinya sendiri dan institusi kejaksaan.

"Sementara hal yang meringankan menurut kami adalah, kepribadian terdakwa selama ini sopan, juga telah bertugas sebagai hakim selama bertahun-tahun dan tidak memiliki pelanggaran kode etik hakim sebelumnya. Juga, terdakwa masih memiliki tanggungan istri dan anak," papar Mariyana.

Majelis hakim menambahkan jika hukuman yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangi dari masa tahanan.

Majelis juga menetapkan jika Pragsono tetap berada di dalam tahanan seperti yang dijalani sebelumnya.

"Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan untuk menjalani hukumannya," pungkas hakim.

Atas vonis tersebut, Pragsono mengaku akan mendiskusikannya dengan kuasa hukumnya. Ia meminta waktu kepada majelis hakim untuk pikir-pikir.

"Saya minta waktu untuk pikir-pikir yang mulia," ujar Pragsono disambut dengan keputusan JPU yang juga akan pikir-pikir mengenai putusan hakim tersebut.
(sms)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
34 menit yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
52 menit yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalteng Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
1 jam yang lalu
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
7 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
7 jam yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
8 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA...
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved