Tuntut ganti rugi, korban Lapindo temui Soekarwo
A
A
A
Sindonews.com - Puluhan orang warga korban lumpur Lapindo mendatangi gedung Negara Grahadi, Surabaya, untuk menemui Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo.
Kedatangan warga yang berjumlah sekira 50 orang itu tak lain untuk menuntut agar pemerintah segera melaksanakan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkiat pembayaran ganti rugi.
"Saya sangat apresiasi sekali. Pakde Karwo (sapaan akrab Soekarwo) masih peduli dengan korban lumpur. Meski kami menilai pemerintah lamban menyelesaikan persoalan ini sehingga masalah ini harus menggelinding di MK," kata Koordinator warga korban lumpur, Sunarto, usai pertemuan dengan Soekarwo, di Gedung Grahadi, Selasa (8/4/2014).
Menurut Sunarto, upaya ini penting dilakukan untuk mendorong pemerintah segera merealisasikan keputusan MK. Sebab, tanpa ada upaya seperti ini keputusan MK hanya akan menjadi 'macan kertas' saja. Sementara, nasib warga korban lumpur Lapindo masih terkatung-katung.
Dengan pertemuan ini dapat ditemukan langkah-langkah. Termasuk mendorong PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) selaku juru bayar Lapindo Brantas Inc untuk segera merealisasikan keputusan MK.
"Kami sudah delapan tahun menderita. Saya pikir sudah cukup," ujarnya.
Sementara itu Korlap korban Lumpur Peta Area Terdampak Yudho Wintoko mengatakan, data terakhir pembayaran korban lumpur lapindo masih kurang sekira Rp780 miliar. Jumah tersebut terdiri dari tiga ribu berkas.
"Data terakhir, tiga ribu berkas itu menyangkut sekitar tiga ribu kepala keluarga," ujarnya.
Baca juga:
Putusan MK soal lumpur Lapindo multi tafsir
Kedatangan warga yang berjumlah sekira 50 orang itu tak lain untuk menuntut agar pemerintah segera melaksanakan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkiat pembayaran ganti rugi.
"Saya sangat apresiasi sekali. Pakde Karwo (sapaan akrab Soekarwo) masih peduli dengan korban lumpur. Meski kami menilai pemerintah lamban menyelesaikan persoalan ini sehingga masalah ini harus menggelinding di MK," kata Koordinator warga korban lumpur, Sunarto, usai pertemuan dengan Soekarwo, di Gedung Grahadi, Selasa (8/4/2014).
Menurut Sunarto, upaya ini penting dilakukan untuk mendorong pemerintah segera merealisasikan keputusan MK. Sebab, tanpa ada upaya seperti ini keputusan MK hanya akan menjadi 'macan kertas' saja. Sementara, nasib warga korban lumpur Lapindo masih terkatung-katung.
Dengan pertemuan ini dapat ditemukan langkah-langkah. Termasuk mendorong PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) selaku juru bayar Lapindo Brantas Inc untuk segera merealisasikan keputusan MK.
"Kami sudah delapan tahun menderita. Saya pikir sudah cukup," ujarnya.
Sementara itu Korlap korban Lumpur Peta Area Terdampak Yudho Wintoko mengatakan, data terakhir pembayaran korban lumpur lapindo masih kurang sekira Rp780 miliar. Jumah tersebut terdiri dari tiga ribu berkas.
"Data terakhir, tiga ribu berkas itu menyangkut sekitar tiga ribu kepala keluarga," ujarnya.
Baca juga:
Putusan MK soal lumpur Lapindo multi tafsir
(rsa)