6 pelaku rudapaksa diringkus Polrestasbes Bandung
Selasa, 08 April 2014 - 12:29 WIB
6 pelaku rudapaksa diringkus Polrestasbes Bandung
A
A
A
Sindonews.com - Enam pelaku rudapaksa terhadap gadis di bawah umur SNH (14) akhirnya dibekuk. Enam pelaku yakni GR (16), AG alias ST (20), AE alias MT (23), CS alias CBG (22), DS alias MC (24), dan DA alias JN (21) kini menjalani pemeriksaan di Polrestabes Bandung.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Mashudi mengungkapkan korban melaporkan kejadian itu ke PPA Satreskrim Polrestabes Bandung. Setelah ditindaklanjuti, enam orang diduga sebagai pelaku langsung diringkus.
"Selain enam orang itu kita juga masih memburu tiga DPO lainnya, yakni RK alias KL, DK, dan JR," jelas Mashudi di Mapolrestabes Bandung, Selasa (8/4/2014).
Lebih lanjut Mashudi mengungkapkan, awalnya korban mengenal tersangka GR melalui jejaring sosial Facebook. Dari perkenalannya itu, GR pun mengajak korban untuk bertemu.
Akhirnya pada 10 Maret 2014 lalu sekira pukul 21.00 WIB, GR menjemput korban di tempat kerjanya di Jalan Riung Bandung. Dan hal itu pun disetujui oleh korban.
"Selanjutnya korban dibawa ke tempat kostnya GR, dan disana diberi minuman Bigcola yang sudah diberi obat-obatan. Alhasil korban pun tidak sadarkan diri," terangnya.
Saat tak sadarkan diri itulah, korban mendapat perlakukan tak senonoh dari GR. Pengaruh obat yang cukup keras itu membuat korban tidak bisa melawan. Kemudian GR mengajak rekan-rekannya untuk melakukan perbuatan yang sama.
Sampai di rumah korban menceritakan kejadian yang baru saja menimpanya. Keluargapun akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Alhamdullilah enam pelaku berhasil kami tangkap. Sedangkan tiga lagi masih dalam pencarian. Kami juga amankan barang bukti berupa pakaian luar dan pakaian dalam korban," tukasnya.
Akibat perbuatannya keenam tersangka dijerat denhan Pasal 81 dan 88 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Mashudi mengungkapkan korban melaporkan kejadian itu ke PPA Satreskrim Polrestabes Bandung. Setelah ditindaklanjuti, enam orang diduga sebagai pelaku langsung diringkus.
"Selain enam orang itu kita juga masih memburu tiga DPO lainnya, yakni RK alias KL, DK, dan JR," jelas Mashudi di Mapolrestabes Bandung, Selasa (8/4/2014).
Lebih lanjut Mashudi mengungkapkan, awalnya korban mengenal tersangka GR melalui jejaring sosial Facebook. Dari perkenalannya itu, GR pun mengajak korban untuk bertemu.
Akhirnya pada 10 Maret 2014 lalu sekira pukul 21.00 WIB, GR menjemput korban di tempat kerjanya di Jalan Riung Bandung. Dan hal itu pun disetujui oleh korban.
"Selanjutnya korban dibawa ke tempat kostnya GR, dan disana diberi minuman Bigcola yang sudah diberi obat-obatan. Alhasil korban pun tidak sadarkan diri," terangnya.
Saat tak sadarkan diri itulah, korban mendapat perlakukan tak senonoh dari GR. Pengaruh obat yang cukup keras itu membuat korban tidak bisa melawan. Kemudian GR mengajak rekan-rekannya untuk melakukan perbuatan yang sama.
Sampai di rumah korban menceritakan kejadian yang baru saja menimpanya. Keluargapun akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Alhamdullilah enam pelaku berhasil kami tangkap. Sedangkan tiga lagi masih dalam pencarian. Kami juga amankan barang bukti berupa pakaian luar dan pakaian dalam korban," tukasnya.
Akibat perbuatannya keenam tersangka dijerat denhan Pasal 81 dan 88 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.
(lns)