Bandar sabu menyamar jadi tukang potong ayam
A
A
A
Sindonews.com – Seorang pria diduga bandar narkoba jenis sabu menyamar menjadi pekerja tukang potong ayam, Gang Santeong, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Sibolga.
Dari tangan pelaku yang diketahui berinisial YAA (23), warga Jalan SM Raja, polisi mengamankan satu gram sabu. YAA ditangkap Sabtu 5 April 2014 malam, di kawasan Jalan Aek Horsik, Kecamatan Badiri, Tapanuli Tengah (Tapteng) saat sedang beristirahat di atas sepeda motor bersama salah seorang temannya, di salah satu jembatan.
“Saat ditangkap, dia (YAA) ternyata sebelumnya telah membuang sabu yang disimpan di mulutnya ke badan jalan yang tidak jauh dari tempatnya ditangkap tersebut,” kata Paur Humas Polres Tapteng Aiptu A Siahaan, Senin (7/4/2014).
Pada peristiwa penangkapan itu, teman tersangka YAA, berhasil kabur (melarikan diri) dan kini statusnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka YAA dikenakan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukas Aiptu A Siahaan.
Sementara itu, tersangka YAA dalam pengakuannya mengatakan, barang haram itu mereka beli dari kota Padangsidempuan seharga Rp1,4juta. “Rencananya, sabu itu akan saya pakai bersama kawan–kawan untuk menghilangkan stres karena sesuatu hal,” tandasnya.
Dari tangan pelaku yang diketahui berinisial YAA (23), warga Jalan SM Raja, polisi mengamankan satu gram sabu. YAA ditangkap Sabtu 5 April 2014 malam, di kawasan Jalan Aek Horsik, Kecamatan Badiri, Tapanuli Tengah (Tapteng) saat sedang beristirahat di atas sepeda motor bersama salah seorang temannya, di salah satu jembatan.
“Saat ditangkap, dia (YAA) ternyata sebelumnya telah membuang sabu yang disimpan di mulutnya ke badan jalan yang tidak jauh dari tempatnya ditangkap tersebut,” kata Paur Humas Polres Tapteng Aiptu A Siahaan, Senin (7/4/2014).
Pada peristiwa penangkapan itu, teman tersangka YAA, berhasil kabur (melarikan diri) dan kini statusnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka YAA dikenakan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukas Aiptu A Siahaan.
Sementara itu, tersangka YAA dalam pengakuannya mengatakan, barang haram itu mereka beli dari kota Padangsidempuan seharga Rp1,4juta. “Rencananya, sabu itu akan saya pakai bersama kawan–kawan untuk menghilangkan stres karena sesuatu hal,” tandasnya.
(san)