Nekat curi tas ustaz di masjid, Herman dihakimi warga
A
A
A
Sindonews.com - Seorang pria setengah baya, Herman Rahim, warga Jalan Tinumbu, Kelurahan Layang-layang, Panakukkang, Makassar, menjadi bulan-bulanan massa setelah tepergok mencuri sebuah tas milik seorang ustaz di dalam Masjid Baiturahman.
Pelaku berusaha mencuri sebuah tas yang berisi komputer jinjing dan sebuah buku agama milik Syamsuddin (40), yang sedang melaksanakan salat Dzuhur, Minggu 5 April 2014, kemarin. Warga yang curiga dengan gerak-gerik pelaku setelah mencuri tas tersebut kemudian mengejar dan menangkapnya.
Tak pelak, warga yang berkerumun dan geram dengan aksi pelaku kemudian berusaha meghakiminya. Beruntung, pihak kepolisian tiba di lokasi dan segera mengamankannya ke Mapolsek Panakukkang.
"Kebetulan tas jemaah disimpan di samping pintu. Melihat kesempatan, pelaku kemudian masuk masjid dan mengambilnya. Disitu kita curiga dan menangkap," kata salah seorang saksi mata, Jusriadi, warga Jalan Barawaja, Kelurahan Tammua, Kecamatan Tallo, Makassar.
Sementara itu, Kapolsekta Panakukkang Kompol Trihambodo yang dikonfirmasi membenarkan dugaan pencurian di Masjid Baiturrahman. Pelaku kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kita sudah periksa saksi dan korbannya di polsek. Pelaku telah melanggar pasal 362 KHUP tentang pencurian dengan ancaman pidana paling lama lima tahun," ujar dia.
Pelaku berusaha mencuri sebuah tas yang berisi komputer jinjing dan sebuah buku agama milik Syamsuddin (40), yang sedang melaksanakan salat Dzuhur, Minggu 5 April 2014, kemarin. Warga yang curiga dengan gerak-gerik pelaku setelah mencuri tas tersebut kemudian mengejar dan menangkapnya.
Tak pelak, warga yang berkerumun dan geram dengan aksi pelaku kemudian berusaha meghakiminya. Beruntung, pihak kepolisian tiba di lokasi dan segera mengamankannya ke Mapolsek Panakukkang.
"Kebetulan tas jemaah disimpan di samping pintu. Melihat kesempatan, pelaku kemudian masuk masjid dan mengambilnya. Disitu kita curiga dan menangkap," kata salah seorang saksi mata, Jusriadi, warga Jalan Barawaja, Kelurahan Tammua, Kecamatan Tallo, Makassar.
Sementara itu, Kapolsekta Panakukkang Kompol Trihambodo yang dikonfirmasi membenarkan dugaan pencurian di Masjid Baiturrahman. Pelaku kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kita sudah periksa saksi dan korbannya di polsek. Pelaku telah melanggar pasal 362 KHUP tentang pencurian dengan ancaman pidana paling lama lima tahun," ujar dia.
(rsa)