Dibujuk suami, ibu dua anak nekat dagang sabu

Kamis, 03 April 2014 - 21:38 WIB
Dibujuk suami, ibu dua anak nekat dagang sabu
Dibujuk suami, ibu dua anak nekat dagang sabu
A A A
Sindonews.com - Tergiur untung besar dari menjual narkoba jenis sabu, seorang ibu rumah tangga harus berurusan dengan aparat kepolisian.

DS (49), ibu dua anak warga Desa Sukadana, Kecamatan Cibereum, ini terancam hukuman maksimal 20 tahun karena terbukti sebagai pengedar sabu di wilayah Kabupaten Kuningan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan DS bermula dari penangkapan AA (38), warga Desa Babakan Mulya, Kecamatan Jalaksana, yang tertangkap tangan membawa sabu seberat 3,5 gram. Dalam keterangannya kepada petugas, diperoleh informasi barang haram tersebut baru saja dia beli dari DS sehingga saat itu juga langsung dilakukan penangkapan.

“DS merupakan target operasi (TO) kami yang selama ini dalam pencarian. Hingga akhirnya diperoleh informasi, tersangka tengah berada di wilayah Jalaksana untuk menemui seseorang. Kami langsung melakukan penangkapan," kata Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Ahmad Nasori, Kamis (3/4/2014).
Tersa
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti tiga paket sabu ukuran sedang dan dua paket kecil dalam bungkus rokok di dalam saku jaket AA serta satu buah bong yang terbuat dari kaca berikut pipet dan sedotan plastik.

Total berat barang bukti sabu-sabu yang didapat petugas sebanyak 3,5 gram atau setara dengan harga Rp6,6 juta.

Sementara itu DS mengaku baru menjajaki dunia bisnis haram tersebut sekitar dua bulan. Perkenalannya dengan dunia sabu dia dapat dari suaminya yang tengah dalam masa tahanan.

“Saya disuruh oleh suami saya untuk menghubungi seseorang melalui telepon untuk berbisnis ini. Selama ini saya mendapat barang pun secara sembunyi-sembunyi tanpa pernah melihat langsung pengirimnya. Yang pasti barang ini dikirim dari Kampung Ambon di Jakarta,” ujar DS.

Akibat perbuatannya, kini AA dikenakan pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara DS telah melanggar pasal 114 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun.

Baca juga berita:
11.480 butir ekstasi gagal diselundupkan ke Semarang
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6455 seconds (0.1#10.140)