Sindikat pencuri mobil pikap lintas daerah terbongkar
A
A
A
Sindonews.com - Aparat Satreskrim Polres Garut berhasil mengungkap sindikat pencurian mobil lintas wilayah. Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan enam unit mobil pikap berbagai merek.
Kapolres Garut AKBP Arif Rachman mengatakan, selain di Garut, sindikat pencuri mobil ini juga beraksi di beberapa daerah Priangan, seperti Tasikmalaya dan Ciamis. Aksi pencurian yang dilakukan oleh sindikat ini, terjadi pada Februari dan Maret 2014 lalu.
“Berkat kerja keras anggota polisi, kasus pencurian mobil lintas wilayah yang terjadi pada Februari dan Maret lalu akhirnya berhasil diungkap. Kami mengamankan dua orang pencuri atau pemetiknya langsung,” kata Arif, di Garut, Kamis (3/4/2014).
Dua tersangka yang diringkus adalah Hendra Herlambang (36), warga Desa Simpang, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, dan Ade Saepudin (25), warga Desa Ciptamargi, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang.
Selain dua orang tersangka itu, polisi juga melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Jika berbicara lintas wilayah, pasti melibatkan banyak orang. Kami sedang mengejar mereka. Yang dikejar adalah sesama pencuri dan penadah dari mobil-mobil curian ini,” ungkapnya.
Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat di Garut yang mengadukan kendaraan mereka hilang. Dari catatan polisi, terdapat delapan laporan yang telah masuk dari berbagai wilayah di Garut.
“Laporan yang masuk dari Garut ada delapan, yaitu dari Kecamatan Pasirwangi sebanyak tiga laporan, Cikajang dua laporan, Leles, Cisompet dan Pakenjeng satu laporan," jelasnya.
Dari laporan itu, petugas melakukan penyelidikan ke TKP. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, aksi kejahatan yang dilakukan mengarah kepada para tersangka. Setelah melakukan pengejaran, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan.
Sindikat ini terbilang lihai dan hanya mencuri kendaraan jenis pikup saja. Sasaran jenis mobil yang dicuri tersebut disesuaikan para pelaku dengan tingkat kebutuhan mobil pikap, di kawasan pelosok daerah.
“Di daerah pelosok seperti Garut, Tasik, dan Ciamis, mobil jenis pikap sangat dibutuhkan untuk mengangkut hasil pertanian. Makanya yang dicuri mobil jenis pikap. Mobil curian biasanya ditampung ke penadah dan rata-rata dijual dengan harga yang sangat miring, yaitu hanya Rp7 juta saja,” paparnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dadang Garnadi mengatakan, para pelaku yang berhasil ditangkap ini diduga residivis dalam kasus serupa. Untuk memastikan hal ini, pihaknya akan mencocokan data para tersangka.
“Kecurigaan ini karena mereka sudah ahli mencuri mobil. Mereka sudah menyiapkan peralatan untuk mencuri mobil, yaitu kunci astag untuk membongkar pintu mobil dan socket untuk menghidupkan starter mobil,” katanya.
Penangkapan para tersangka ini, sambung Dadang, dilakukan di Tasikmalaya. Sementara upaya penangkapan seorang tersangka berinisial IW yang masih buron, dilakukan di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung.
“Namun yang akan ditangkap di Nagreg ini berhasil mengetahui jika teman-temannya telah diringkus. Dia pun melarikan diri,” ungkapnya.
Selain bertugas sebagai pencuri lapangan, peran IW dalam sindikatnya tidak lain sebagai otak dalam jaringan.
Sementara itu, salah seorang korban pencurian mobil, Taryat Hidayat (39), warga Desa/Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, menuturkan ringkasnya para pelaku dalam membawa kabur kendaraan miliknya.
“Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 29 Maret 2014. Mobil saya parkirkan di halaman kantor Desa Leles selama kurang lebih satu jam. Waktu itu saya sedang minum kopi di warung. Namun setelah kembali, mobil hilang begitu saja,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 3e, 4e, dan 5e KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Kini keduanya telah mendekam di sel tahanan Mapolres Garut untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Garut AKBP Arif Rachman mengatakan, selain di Garut, sindikat pencuri mobil ini juga beraksi di beberapa daerah Priangan, seperti Tasikmalaya dan Ciamis. Aksi pencurian yang dilakukan oleh sindikat ini, terjadi pada Februari dan Maret 2014 lalu.
“Berkat kerja keras anggota polisi, kasus pencurian mobil lintas wilayah yang terjadi pada Februari dan Maret lalu akhirnya berhasil diungkap. Kami mengamankan dua orang pencuri atau pemetiknya langsung,” kata Arif, di Garut, Kamis (3/4/2014).
Dua tersangka yang diringkus adalah Hendra Herlambang (36), warga Desa Simpang, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, dan Ade Saepudin (25), warga Desa Ciptamargi, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang.
Selain dua orang tersangka itu, polisi juga melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Jika berbicara lintas wilayah, pasti melibatkan banyak orang. Kami sedang mengejar mereka. Yang dikejar adalah sesama pencuri dan penadah dari mobil-mobil curian ini,” ungkapnya.
Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat di Garut yang mengadukan kendaraan mereka hilang. Dari catatan polisi, terdapat delapan laporan yang telah masuk dari berbagai wilayah di Garut.
“Laporan yang masuk dari Garut ada delapan, yaitu dari Kecamatan Pasirwangi sebanyak tiga laporan, Cikajang dua laporan, Leles, Cisompet dan Pakenjeng satu laporan," jelasnya.
Dari laporan itu, petugas melakukan penyelidikan ke TKP. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, aksi kejahatan yang dilakukan mengarah kepada para tersangka. Setelah melakukan pengejaran, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan.
Sindikat ini terbilang lihai dan hanya mencuri kendaraan jenis pikup saja. Sasaran jenis mobil yang dicuri tersebut disesuaikan para pelaku dengan tingkat kebutuhan mobil pikap, di kawasan pelosok daerah.
“Di daerah pelosok seperti Garut, Tasik, dan Ciamis, mobil jenis pikap sangat dibutuhkan untuk mengangkut hasil pertanian. Makanya yang dicuri mobil jenis pikap. Mobil curian biasanya ditampung ke penadah dan rata-rata dijual dengan harga yang sangat miring, yaitu hanya Rp7 juta saja,” paparnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dadang Garnadi mengatakan, para pelaku yang berhasil ditangkap ini diduga residivis dalam kasus serupa. Untuk memastikan hal ini, pihaknya akan mencocokan data para tersangka.
“Kecurigaan ini karena mereka sudah ahli mencuri mobil. Mereka sudah menyiapkan peralatan untuk mencuri mobil, yaitu kunci astag untuk membongkar pintu mobil dan socket untuk menghidupkan starter mobil,” katanya.
Penangkapan para tersangka ini, sambung Dadang, dilakukan di Tasikmalaya. Sementara upaya penangkapan seorang tersangka berinisial IW yang masih buron, dilakukan di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung.
“Namun yang akan ditangkap di Nagreg ini berhasil mengetahui jika teman-temannya telah diringkus. Dia pun melarikan diri,” ungkapnya.
Selain bertugas sebagai pencuri lapangan, peran IW dalam sindikatnya tidak lain sebagai otak dalam jaringan.
Sementara itu, salah seorang korban pencurian mobil, Taryat Hidayat (39), warga Desa/Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, menuturkan ringkasnya para pelaku dalam membawa kabur kendaraan miliknya.
“Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 29 Maret 2014. Mobil saya parkirkan di halaman kantor Desa Leles selama kurang lebih satu jam. Waktu itu saya sedang minum kopi di warung. Namun setelah kembali, mobil hilang begitu saja,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 3e, 4e, dan 5e KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Kini keduanya telah mendekam di sel tahanan Mapolres Garut untuk proses hukum lebih lanjut.
(san)