Risma 'bebaskan' 52 gelandangan & orang gila

Kamis, 03 April 2014 - 14:23 WIB
Risma bebaskan 52 gelandangan & orang gila
Risma 'bebaskan' 52 gelandangan & orang gila
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 52 orang penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang selama ini dirawat di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih, dipulangkan ke daerah asalnya.

Dari 52 orang PMKS tersebut, sebanyak 37 orang merupakan gelandangan dan pengemis. Sisanya, merupakan psikotik atau pengidap gangguan jiwa.

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengatakan, pemulangan PMKS ke daerah asalnya ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Para PMKS tersebut dipulangkan karena dinilai siap kembali berinteraksi dengan keluarga dan masyarakat.

“Pemulangan PMKS ini juga sebagai upaya untuk mengurangi kapasitas Liponsos Keputih yang semakin sesak,” ujarnya di sela-sela prosesi pemulangan PMKS di halaman Taman Surya, Balai Kota Surabaya, Kamis (3/4/2014).

Menurut Risma, panggilan Tri Rismaharini, jumlah penghuni Liponsos Keputih saat ini jauh melebihi kapasitas huniannya. Sekarang ini, jumlah penghuni Liponsos Keputih mencapai 1.204 orang. Padahal, kapasitas normalnya hanya 400 orang.

Pemkot Surabaya selama ini sudah mengupayakan penambahan ruangan untuk mengatasi sesaknya Liponsos. Termasuk juga melakukan penambahan tenaga pendamping.

“Untuk penambahan Liponsos baru sepertinya masih belum. Tapi penambahan ruangan terus kami upayakan. Setidaknya, tahun ini kami sudah siapkan anggaran sebesar Rp10 miliar untuk pembenahan di Liponsos ini,” terangnya.

Untuk memastikan proses pemulangan PMKS berjalan lancar, TKSK ikut menyertai prosesi pemulangan mereka hingga ke rumah masing-masing. Nantinya, para PMKS tersebut akan diserahkan ke kepala kelurahannya masing-masing.

“Para PMKS ini harus dibimbing sampai bisa mandiri. Meskipun mereka gila, tetapi mereka kan juga manusia. Jadi harus dirawat,” sambung Risma.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8381 seconds (0.1#10.140)