Rina Iriani diperiksa Kejari Solo
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani kembali menjalani pemeriksaaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Jawa Tengah.
Pengacara Rina Iriani, Muhammad Taufik membenarkan bila kliennya kembali menjalani pemeriksaan di Kejari Solo. Hanya saja kliennya diperiksa tidak terkait pemeriksaan sebelumnya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Rina diperiksa untuk mengklarifikasi laporan yang dilayangkan pihaknya kepada Kejaksaan Agung terkait jalannya penggeledahaan yang dilakukan oleh tim Kejaksaan Tinggi di kediaman pribadi Rina Iriani beberapa waktu lalu.
"Iya klarifikasi tentang laporan kita saat penggeledahan," jelas Taufik melalui pesan singkatnya, Kamis (3/4/2014).
Menurut Taufik, kliennya diperiksa langsung oleh Tim Intel Jampidsus Kejaksaan Agung. Selain kliennya, Tim Intel Kejagung juga memeriksa mantan Kejati Jawa Tengah.
Rina sendiri saat ini tengah diperiksa. Taufik mengatakan ada 16 pertanyaan yang diajukan oleh tim Kejaksaan Agung.
Namun, Taufik menolak memberikan keterangan lebih lanjut menyangkut materi pertanyaan yang diajukan tim Kejagung kepada kliennya.
Pasalnya, ungkap Taufik, berdasarkan kesepakatan yang berhak memberikan keterangan adalah pihak Kejari Solo, Jawa Tengah.
"Tadi sudah sepakat mohon hubungi Ketua Tim Pak Arnod, Mantan Kajati Jateng atau Bu Kejari," pungkasnya.
Baca berita:
Ini kesaksian warga Sulteng yang lihat MH 370 oleng
Pengacara Rina Iriani, Muhammad Taufik membenarkan bila kliennya kembali menjalani pemeriksaan di Kejari Solo. Hanya saja kliennya diperiksa tidak terkait pemeriksaan sebelumnya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Rina diperiksa untuk mengklarifikasi laporan yang dilayangkan pihaknya kepada Kejaksaan Agung terkait jalannya penggeledahaan yang dilakukan oleh tim Kejaksaan Tinggi di kediaman pribadi Rina Iriani beberapa waktu lalu.
"Iya klarifikasi tentang laporan kita saat penggeledahan," jelas Taufik melalui pesan singkatnya, Kamis (3/4/2014).
Menurut Taufik, kliennya diperiksa langsung oleh Tim Intel Jampidsus Kejaksaan Agung. Selain kliennya, Tim Intel Kejagung juga memeriksa mantan Kejati Jawa Tengah.
Rina sendiri saat ini tengah diperiksa. Taufik mengatakan ada 16 pertanyaan yang diajukan oleh tim Kejaksaan Agung.
Namun, Taufik menolak memberikan keterangan lebih lanjut menyangkut materi pertanyaan yang diajukan tim Kejagung kepada kliennya.
Pasalnya, ungkap Taufik, berdasarkan kesepakatan yang berhak memberikan keterangan adalah pihak Kejari Solo, Jawa Tengah.
"Tadi sudah sepakat mohon hubungi Ketua Tim Pak Arnod, Mantan Kajati Jateng atau Bu Kejari," pungkasnya.
Baca berita:
Ini kesaksian warga Sulteng yang lihat MH 370 oleng
(rsa)