Hapus angkot, Ahok bilang itu maunya UU
Rabu, 02 April 2014 - 14:25 WIB
Hapus angkot, Ahok bilang itu maunya UU
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengubah angkutan kota (angkot) dengan bus sedang. Karena, perubahan tersebut sudah sesuai dengan aturan Undang-undang (UU) Lalu Lintas.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (2/4/2014).
"Itu amanat undang-undang. Itu bukan saya yang mau lho. Itu peraturan dan undang-undang," kata pria yang biasa disapa Ahok ini.
Ahok mengatakan, di dalam undang-undang tersebut harus memindahkan jumlah orang yang naik lebih banyak ke mobil yang muat banyak. Hal itu guna masyarakat beralih ke transportasi umum.
"Kalau angkot kecil cuma bisa 10 orang kalau bus sedang banyak bisa 60 orang, jadi bisa ngirit 6 mobil kecil kan. Jadi kita dorong orang naik transportasi umum, bus begitu, kereta api juga sama. Jadi intinya itu," katanya.
Baca:
Angkot di Jakarta mau diganti bus sedang
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (2/4/2014).
"Itu amanat undang-undang. Itu bukan saya yang mau lho. Itu peraturan dan undang-undang," kata pria yang biasa disapa Ahok ini.
Ahok mengatakan, di dalam undang-undang tersebut harus memindahkan jumlah orang yang naik lebih banyak ke mobil yang muat banyak. Hal itu guna masyarakat beralih ke transportasi umum.
"Kalau angkot kecil cuma bisa 10 orang kalau bus sedang banyak bisa 60 orang, jadi bisa ngirit 6 mobil kecil kan. Jadi kita dorong orang naik transportasi umum, bus begitu, kereta api juga sama. Jadi intinya itu," katanya.
Baca:
Angkot di Jakarta mau diganti bus sedang
(mhd)